Eksekutif dan Legislatif Tabanan Sepakati Dua Rancangan Perda
TABANAN, NusaBali
Eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Tabanan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, pada rapat paripurna DPRD Tabanan ke-9 masa persidangan ke-2 Tahun Sidang 2020, Senin (20/7).
Sidang digelar melalui teleconference. Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bersama Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, didampingi para wakilnya. Selanjutnya ranperda tersebut disampaikan kepada Gubernur Bali untuk dievaluasi.
Sidang tersebut juga diikuti oleh Forkopimda Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, anggota DPRD Tabanan, instansi vertikal dan BUMD, Sekda, Sekwan, para Asisten, serta OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
Made Dirga mengungkapkan sebelum disepakati bersama, dua ranperda ini sudah memperoleh tanggapan dan masukan dari masing-masing fraksi. “Oleh karena itu sepakat untuk melaksanakan rapat paripurna bersama antara Bupati Tabanan dan DPRD Tabanan,” ujarnya.
Sementara Bupati Tabanan Ni Putu Eka mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Kabupaten Tabanan.
“Sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kerjasama DPRD dan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah senantiasa terus ditingkatkan,” ucap Bupati Eka. *des
Komentar