Tak Pandang Bulu, Panti Asuhan Pun Dibobol
Uang hasil dari menjual barang curian itu, telah dihabiskan para pelaku untuk berfoya-foya, khususnya berpesta minuman keras (miras).
Begitu dikembangkan kembali, menurut Kompol Darmita, terungkaplah pencurian yang dilakukan sampai sebanyak 12 kali di 8 TKP berbeda, yang dilakukan sejak awal tahun 2016. Dari aksi itu, dilakukan masing-masing sampai tiga kali di 2 TKP yang sama, yakni Panti Asuhan Widya Asih 5 di Desa Melaya serta Panti Asuhan Widya Asih 2 di Desa Belimbingsari.
Adapun barang yang telah dicuri itu, berupa 2 kipas angin, 1 mesin cuci, 1 laptop, 1 gitar, 1 mesin pompa air, 1 tabung gas elpiji isian 12 kilogram, 1 tabung elpiji isian 3 kilogram, 1 helm, 1 alat serut manual, 1 speaker active, 1 mesin pemanas ruangan, 1 Hp, sejumlah rokok, hingga beberapa barang bukti lainnya, dengan kerugian total keseluruhan mencapai belasan juta rupiah.
Dari puluhan barang bukti hasil curian itu, kebanyakan telah dijual kepada warga sampai di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Uang hasil dari menjual barang curian itu, telah dihabiskan para pelaku untuk berfoya-foya, khususnya berpesta minuman keras (miras). Atas perbuatan itu, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. "Semantara kami baru tetapkan menahan satu pelaku, I Putu NPW, yang disebut menjadi otak pencurian ini. Pelaku lainnya, karena masih berstatus pelajar, belum kami lakukan penahanan, sambil menunggu upaya diversi," ujarnya. Sementara saat digelar di Mapolsek Melaya kemarin, dua pelaku tidak dihadirkan, yakni Riman NZ,15, IGN Putu AM,14, tak ikut digelar karena sedang ikuti ujian di sekolahnya masing-masing. * ode
Adapun barang yang telah dicuri itu, berupa 2 kipas angin, 1 mesin cuci, 1 laptop, 1 gitar, 1 mesin pompa air, 1 tabung gas elpiji isian 12 kilogram, 1 tabung elpiji isian 3 kilogram, 1 helm, 1 alat serut manual, 1 speaker active, 1 mesin pemanas ruangan, 1 Hp, sejumlah rokok, hingga beberapa barang bukti lainnya, dengan kerugian total keseluruhan mencapai belasan juta rupiah.
Dari puluhan barang bukti hasil curian itu, kebanyakan telah dijual kepada warga sampai di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Uang hasil dari menjual barang curian itu, telah dihabiskan para pelaku untuk berfoya-foya, khususnya berpesta minuman keras (miras). Atas perbuatan itu, kelima pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. "Semantara kami baru tetapkan menahan satu pelaku, I Putu NPW, yang disebut menjadi otak pencurian ini. Pelaku lainnya, karena masih berstatus pelajar, belum kami lakukan penahanan, sambil menunggu upaya diversi," ujarnya. Sementara saat digelar di Mapolsek Melaya kemarin, dua pelaku tidak dihadirkan, yakni Riman NZ,15, IGN Putu AM,14, tak ikut digelar karena sedang ikuti ujian di sekolahnya masing-masing. * ode
1
2
Komentar