Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Dituntut Sebulan
DENPASAR, NusaBali
I Putu Angga Surya Pratama, 25, yang menjadi terdakwa kasus lakalantas maut di depo sampah Jalan Mataram, Lumintang, Denpasar bisa bernafas lega.
Meski korban yang ditabrak meninggal dunia, Angga hanya dituntut 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Selasa (21/7).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ujar JPU Mida Fida ke majelis hakim.
JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sekedar untuk dicatat, ancaman pidana dalam Pasal tersebut yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. "Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar JPU dalam amar tuntutan.
Tuntutan super ringan ini berdasarkan beberapa pertimbangan. Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Agustus meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum. “Adanya perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban serta pemberian uang santunan ke keluarga korban sebesar Rp 25 juta,” tegas JPU.
Diebeberkan, peristiwa lakalantas itu terjadi 3 Desember 2019 sekitar pukul 00.15 Wita. Kejadiannya di Jalan Mataram, Jembatan Penampungan sampah Lumintang, Denpasar. Saat itu, terdakwa mengendari motor Honda Vario dengan kecepatan tinggi, dari arah barat menuju timur. Saat itu situasi lalulintas sepi didukung cuaca cerah di malam hari. Saat melintas di lokasi, dalam jarak 1 meter terdakwa baru melihat korban Agustus yang menyeberang dari arah selatan ke utara dengan maksud membuang sampah. Dalam kondisi itu, terdakwa tidak bisa menghindar dan tak bisa menguasai sepeda motornya sehingga menabrak korban Agustus.
"Terdakwa tidak bisa menghindar dan tidak ada usaha apapun untuk memberikan isyarat dengan cara mengerem, membunyikan klasik atau mengurangi kecepatannya sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa membentur korban Agustus," ujar JPU dalam dakwaan sebelumnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke RS Wanganya kemudian di rujuk ke RSUP Sanglah. Namun setelah beberapa hari dirawat, nyawa korban tidak bisa diselamatkan. *rez
Komentar