Waspadai Investasi Berkedok Koperasi
JAKARTA, NusaBali
Maraknya investasi ilegal yang mengatasnamakan koperasi disebabkan rendahnya pengetahuan masyarakat.
Penawaran bunga tinggi yang kadang menawarkan menggunakan tokoh masyarakat membuat praktik tersebut kian merajalela. Kasubdit V (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Pol Drs. T. Widodo Rahino, mengatakan, kepolisian telah memiliki regulasi untuk menjerat oknum yang melakukan modus kejahatan koperasi untuk menawarkan investasi ilegal.
"Perhatian dan kesepakatan terkait tindak kejahatan bermodus koperasi yang terpetakan di pusat akan disampaikan kepada jajaran kepolisian di daerah," kata Widodo, Selasa (21/7).
Langkah ini akan untuk mendapat keseragaman pemahaman tentang pengawasan koperasi dan terjalin kerja sama pencegahan, pengawasan bersama secara dini untuk mendeteksi potensi permasalahan, dan penanganan yang efektif antara kepolisian dengan dinas di daerah.
Terlepas dari UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi, kata Widodo, penghentian operasional entitas merupakan hak dinas setempat guna melindungi masyarakat.
Widodo Rahino juga menyampaikan ciri-ciri koperasi ilegal yang akan diberikan sanksi hukum. Diantaranya, menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan membuat produk koperasi yang menyerupai produk perbankan dengan janji memberikan keuntungan yang besar (UU Perbankan). Lalu memberi iming-iming atau janji palsu, dengan maksud mendapatkan keuntungan yang besar (UU Pidana Umum).*
"Perhatian dan kesepakatan terkait tindak kejahatan bermodus koperasi yang terpetakan di pusat akan disampaikan kepada jajaran kepolisian di daerah," kata Widodo, Selasa (21/7).
Langkah ini akan untuk mendapat keseragaman pemahaman tentang pengawasan koperasi dan terjalin kerja sama pencegahan, pengawasan bersama secara dini untuk mendeteksi potensi permasalahan, dan penanganan yang efektif antara kepolisian dengan dinas di daerah.
Terlepas dari UU Nomor 23 Tahun 2014 yang membagi kewenangan pembinaan dan pengawasan koperasi, kata Widodo, penghentian operasional entitas merupakan hak dinas setempat guna melindungi masyarakat.
Widodo Rahino juga menyampaikan ciri-ciri koperasi ilegal yang akan diberikan sanksi hukum. Diantaranya, menghimpun dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi dengan membuat produk koperasi yang menyerupai produk perbankan dengan janji memberikan keuntungan yang besar (UU Perbankan). Lalu memberi iming-iming atau janji palsu, dengan maksud mendapatkan keuntungan yang besar (UU Pidana Umum).*
Komentar