Gubernur Luncurkan Pasar Gotong Royong
PNS Pemprov Diwajibkan Belanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali
Pasar Gotong Royong Krama Bali digelar instansi pemerintah setiap Jumat. Yang jualan langsung petani, nelayan, perajin, sementara pembeli adalah pegawai PNS
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Wayan Koster luncurkan program Pasar Gotong Royong Krama Bali, sebagai upaya terobosan untuk mengatasi kendala pemasaran yang dihadapi petani, nelayan, perajin, dan pelaku usaha mikro kecil & menengah (UMKM) di tengah pandemi Covid-19. Nantinya, PNS Pemprov Bali diwajibkan beli kebutuhan pokok di Pasar Gotong Royong Krama Bali yang digelar sepekan sekali ini.
Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali ini dilaunching Gubernur Wayan Koster di Bale Gajah Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (22/7) pagi. Saat peluncuran program PGRKB kemarin, Gubernur Koster didampingi Kadis Pertanian Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardana, Kadis Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Li-hadnyana, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana.
Gubernur Koster menyebutkan, SE Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali ini akan mulai berlaku, 7 Agustus 2020 depan. Pasar Gotong Royong Krama Bali akan dilaksanakan di setiap instansi pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta di Bali sepekan sekali setiap Jumat atau 4 kali dalam sebulan.
Teknisnya, setiap instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memfasilitasi para petani, perajin, nelayan, dan pelaku UMKM menyediakan produk-produk yang dihasilkan langsung dari sumbernya untuk dijual dalam arena Pasar Gotong Royong Krama Bali tersebut. Produk yang disediakan langsung para petani ini adalah bahan kebutuhan pokok.
"Produk yang dijual harus langsung dari produsennya, yaitu petani, nelayan, dan perajin, tidak boleh melalui tengkulak atau calo dan perantara. Ini biar harganya nanti akan lebih murah, bersaing dengan pasar swalayan dan pasar tradisional, bahkan bisa lebih murah. Saya sudah minta instansi memfasilitasi supaya para petani atau produksennya bisa berjualan," ujar Gubernur Koster.
Menurut Koster, agar produk pertanian berupa kebutuhan pokok dan kerajinan ini laku terjual, maka SE Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali sudah diatur siapa penjual dan pembelinya. Sebagai pembeli adalah para PNS Pemprov Bali.
Nantinya, seluruh PNS Pemprov Bali wajib berbelanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali yang digelar setiap Jumat, dengan besaran minimal 10 persen dari gaji mereka. Seorang PNS diestimasi minimal berbelanja Rp 400.000 per bulan di Pasar Gotong Royong Krama bali ini.
"Kalau mau belanja lebih dari Rp 400.000 sebulan, malah bagus. Toh juga nanti bahan-bahan pokok dibutuhkan setiap hari kan? Jadi, pegawai membantu petani, nelayan, dan perajin. Barangnya juga sehat dan segar, karena langsung dari produsen. Tidak boleh ada menjual produk dari luar Bali, semuanya harus lokal dan berkualitas," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menegaskan, di lingkup Pemprov Bali saat ini ada sekitar 7.000 PNS. Belum lagi pegawai kontrak. Kalau 7.000 PNS itu berbelanja minimal Rp 400.000 per bulan, maka transaksi di Pasar Gotong Royong Krama Bali minimal akan mencapai Rp 2,8 miliar dalam sebulan. Belum lagi untu instansi lainnya seperti BUMN dan BUMD.
"Yang diwajibkan belanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali adalah PNS Pemprov Bali. Kalau pegawai kontrak, tidak diwajibkan belanja. Jika PNS di instansi itu tidak belanja, nanti ada sanksi dari pimpinannya. Bentuk sanksinya tergantung pimpinan instansi tersebut," tandas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Program Pasar Gotong Royong Krama Bali ini merupakan media yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta dengan mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Pasar Gotong Royong Krama Bali akan dilaksanakan sepekan sekali setiap Jumat, mulai pagi pukul 07.00 Wita hingga selesai.
Pasar Gotong Royong Krama Bali ini, kata Koster, dapat diselenggarakan oleh OPD Pemprov Bali dan Kemkab/Pemkot se-Bali, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antar pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan/atau pihak swasta, dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai atau karyawan.
Program Pasar Gotong Royong Krama Bali itu sendiri, kata Koster, digelar atas dasar adanya arahan dari Presiden Jokowi saat Rakor Gubernur se-Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 15 Juli 2020 lalu. Saat itu, Presiden Jokowi menekankan agar seluruh Gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk meng-gairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM. Arahan Jo-kowi tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial, hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal.
Menyikapi kondisi saat ini, menurut Koster, maka pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta harus hadir serta peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM. "Selain pertimbangan tersebut, program Pasar Gotong Royong Krama Bali ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pemba-ngunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali. Ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali," katanya.
Mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini menambahkan, program Pasar Gotong Royong Krama Bali bertujuan untuk mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. "Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM."
Menurut Koster, kehairan Pasar Gotong Royong Krama Bali ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan, yang berisiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Koster mengklaim program ini sama-sama menguntungkan, baik penjual maupun pembeli. "Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar, karena langsung dari tangan pertama. Sedangkan penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka," kata politisi yang sempat lama duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
Sementara itu, Kadis Pertanian Provinsi Bali, IB Wisnuardana, mengatakan instansi yang dipimpinnya sudah menyiapkan 500 orang penjual yang akan terlibat dalam Pasar Gotong Royong Krama Bali di lingkup Pemprov Bali. "Kami sudah daftar 500 orang petani, nelayan, dan perajin yang akan jualan. Mereka sudah siap mengikuti Pasar Gotong Royong Krama Bali," ujar Wisnuardana.
Apakah jamin tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penentuan penjual? "Kalau saya sebagai Kadis Pertanian punya saudara sebagai petani, masa nggak boleh jadi penjual? Ya, boleh dong. Jadi, ini terbuka," tegas Wisnuardana. *nat
Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali ini dilaunching Gubernur Wayan Koster di Bale Gajah Rumah Jabatan Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (22/7) pagi. Saat peluncuran program PGRKB kemarin, Gubernur Koster didampingi Kadis Pertanian Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardana, Kadis Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali I Ketut Li-hadnyana, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Sudarsana.
Gubernur Koster menyebutkan, SE Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali ini akan mulai berlaku, 7 Agustus 2020 depan. Pasar Gotong Royong Krama Bali akan dilaksanakan di setiap instansi pemerintahan, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta di Bali sepekan sekali setiap Jumat atau 4 kali dalam sebulan.
Teknisnya, setiap instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memfasilitasi para petani, perajin, nelayan, dan pelaku UMKM menyediakan produk-produk yang dihasilkan langsung dari sumbernya untuk dijual dalam arena Pasar Gotong Royong Krama Bali tersebut. Produk yang disediakan langsung para petani ini adalah bahan kebutuhan pokok.
"Produk yang dijual harus langsung dari produsennya, yaitu petani, nelayan, dan perajin, tidak boleh melalui tengkulak atau calo dan perantara. Ini biar harganya nanti akan lebih murah, bersaing dengan pasar swalayan dan pasar tradisional, bahkan bisa lebih murah. Saya sudah minta instansi memfasilitasi supaya para petani atau produksennya bisa berjualan," ujar Gubernur Koster.
Menurut Koster, agar produk pertanian berupa kebutuhan pokok dan kerajinan ini laku terjual, maka SE Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Pasar Gotong Royong Krama Bali sudah diatur siapa penjual dan pembelinya. Sebagai pembeli adalah para PNS Pemprov Bali.
Nantinya, seluruh PNS Pemprov Bali wajib berbelanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali yang digelar setiap Jumat, dengan besaran minimal 10 persen dari gaji mereka. Seorang PNS diestimasi minimal berbelanja Rp 400.000 per bulan di Pasar Gotong Royong Krama bali ini.
"Kalau mau belanja lebih dari Rp 400.000 sebulan, malah bagus. Toh juga nanti bahan-bahan pokok dibutuhkan setiap hari kan? Jadi, pegawai membantu petani, nelayan, dan perajin. Barangnya juga sehat dan segar, karena langsung dari produsen. Tidak boleh ada menjual produk dari luar Bali, semuanya harus lokal dan berkualitas," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menegaskan, di lingkup Pemprov Bali saat ini ada sekitar 7.000 PNS. Belum lagi pegawai kontrak. Kalau 7.000 PNS itu berbelanja minimal Rp 400.000 per bulan, maka transaksi di Pasar Gotong Royong Krama Bali minimal akan mencapai Rp 2,8 miliar dalam sebulan. Belum lagi untu instansi lainnya seperti BUMN dan BUMD.
"Yang diwajibkan belanja di Pasar Gotong Royong Krama Bali adalah PNS Pemprov Bali. Kalau pegawai kontrak, tidak diwajibkan belanja. Jika PNS di instansi itu tidak belanja, nanti ada sanksi dari pimpinannya. Bentuk sanksinya tergantung pimpinan instansi tersebut," tandas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Program Pasar Gotong Royong Krama Bali ini merupakan media yang difasilitasi oleh pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta dengan mempertemukan secara langsung antara penjual dan pembeli. Pasar Gotong Royong Krama Bali akan dilaksanakan sepekan sekali setiap Jumat, mulai pagi pukul 07.00 Wita hingga selesai.
Pasar Gotong Royong Krama Bali ini, kata Koster, dapat diselenggarakan oleh OPD Pemprov Bali dan Kemkab/Pemkot se-Bali, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama antar pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan/atau pihak swasta, dengan mempertimbangkan lokasi yang berdekatan dan jumlah pegawai atau karyawan.
Program Pasar Gotong Royong Krama Bali itu sendiri, kata Koster, digelar atas dasar adanya arahan dari Presiden Jokowi saat Rakor Gubernur se-Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 15 Juli 2020 lalu. Saat itu, Presiden Jokowi menekankan agar seluruh Gubernur mengutamakan penggunaan produk lokal untuk meng-gairahkan para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM. Arahan Jo-kowi tersebut berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah memicu dampak ekonomi dan sosial, hingga mengakibatkan menurunnya pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal.
Menyikapi kondisi saat ini, menurut Koster, maka pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pihak swasta harus hadir serta peduli secara bersama-sama dalam melindungi para petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM. "Selain pertimbangan tersebut, program Pasar Gotong Royong Krama Bali ini juga sejalan dengan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pemba-ngunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama Bali. Ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali," katanya.
Mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini menambahkan, program Pasar Gotong Royong Krama Bali bertujuan untuk mempercepat pemulihan perekonomian rakyat, dengan memfasilitasi pemasaran produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. "Lebih dari itu, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepedulian pegawai dan karyawan, serta kesadaran masyarakat dalam bergotong-royong membantu petani, nelayan, perajin, dan pelaku UMKM."
Menurut Koster, kehairan Pasar Gotong Royong Krama Bali ini diharapkan dapat mengurangi terjadinya kerumunan berbelanja di pasar rakyat atau toko swalayan, yang berisiko memicu terjadinya penularan Covid-19. Koster mengklaim program ini sama-sama menguntungkan, baik penjual maupun pembeli. "Pembeli akan mendapat harga yang lebih wajar, karena langsung dari tangan pertama. Sedangkan penjual memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka," kata politisi yang sempat lama duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
Sementara itu, Kadis Pertanian Provinsi Bali, IB Wisnuardana, mengatakan instansi yang dipimpinnya sudah menyiapkan 500 orang penjual yang akan terlibat dalam Pasar Gotong Royong Krama Bali di lingkup Pemprov Bali. "Kami sudah daftar 500 orang petani, nelayan, dan perajin yang akan jualan. Mereka sudah siap mengikuti Pasar Gotong Royong Krama Bali," ujar Wisnuardana.
Apakah jamin tidak ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penentuan penjual? "Kalau saya sebagai Kadis Pertanian punya saudara sebagai petani, masa nggak boleh jadi penjual? Ya, boleh dong. Jadi, ini terbuka," tegas Wisnuardana. *nat
1
Komentar