nusabali

Dakwaan Margriet Masih Tanda Tanya

  • www.nusabali.com-dakwaan-margriet-masih-tanda-tanya

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum juga merampungkan dakwaan untuk tersangka Margriet Ch Megawe,60, dalam kasus pembunuhan bocah cantik Engeline,8.

DENPASAR, NusaBali
Hampir satu bulan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum juga merampungkan dakwaan untuk tersangka Margriet Ch Megawe,60, dalam kasus pembunuhan bocah cantik Engeline,8. Tim P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) mulai mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani kasus ini.

Tim P2TP2A Denpasar melalui Siti Sapurah alias Ipung mengatakan masih terus mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Engeline. Untuk berkas terdakwa Agustay Hamda May, kabarnya penyidik sudah merampungkan dakwaan dan tinggal melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada pekan ini.

Hal berbeda ditunjukkan penyidik Kejati Bali dalam berkas Margriet. Pasalnya, sampai saat ini belum ada tanda-tanda dakwaan akan selesai. Ipung mengaku sempat menanyakan perkembangan kasus ini kepada Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan. 

Namun tidak banyak yang dijelaskan oleh juru bicara Kejati ini. “Katanya tim jaksa sedang bekerja,” ujarnya ketika ditemui di PN Denpasar pada, Senin (5/10). Sementara itu, informasi yang dihimpun Tim JPU masih mengalami kesulitan membuat dakwaan untuk Margriet khususnya dalam pasal pembunuhan berencana. Selain barang bukti yang minim, keterangan saksi juga kabarnya belum mendukung untuk mengarahkan kasus ini ke pasal pembunuhan berencana.

Dalam kasus ini, Margriet dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun; pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan anak mati, dan pasal 76C jo pasal 80 ayat 1 dan 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun belum ada keterangan resmi terkait perkembangan berkas untuk tersangka Margriet ini. Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan belum bisa dihubungi. Beberapa kali ditelpon tidak diangkat. 

Sebelumnya diberitakan dua tersangka kasus pembunuhan bocah Engeline, 8, yakni Margriet Ch Megawe, 60 (ibu angkat korban) dan Agustay Hamda May, 28 (pembantu di rumah korban), dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (7/9) pagi. Penahanan kedua tersangka pun dipindahkan ke LP Kerobokan, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Namun hingga kini baru tersangka Agustay yang dilimpahkan ke pengadilan. Sementara tersangka Margriet Ch Megawe belum jelas kapan akan dilimpahkan.

Komentar