nusabali

Kejari Denpasar 'Lempar Handuk'

Perkara Korupsi APBDes Dauh Puri Kelod Dihentikan

  • www.nusabali.com-kejari-denpasar-lempar-handuk

“Saya sebagai warga Desa Dauh Puri Klod sangat kecewa dengan kinerja Kejari Denpasar. Putusan pengadilan sudah jelas ada peran serta pihak lain. Tapi, itu diabaikan,”

DENPASAR, NusaBali

Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60 pada Rabu (22/7) ternoda dengan keputusan Kejari Denpasar yang menghentikan perkara korupsi APBDes Dauh Puri Kelod. Padahal dalam perkara ini masih ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.

Kajari Denpasar, Luhur Istigfar mengatakan dalam sidang dengan terdakwa mantan Bendahara Desa, Ni Luh Putu Ariyaningsih sudah diakui jika korupsi ini dilakukan sendiri. Selain itu, Ariyaningsih juga sudah mengembalikan seluruh kerugian negara. “Untuk sementara (korupsi APBDes Dauh Puri Klod, red) dianggap selesai,” ujar Luhur Istighfar saat memberikan keterangan pers peringatan HBA ke-60 di kantor Kejari Denpasar.

Terkait keterlibatan pihak lain seperti yang tertuang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Luhur tetap bersikeras tidak ada keterlibatan pihak lainnya. Meski dalam proses penyelidikan dan penyidikan menyebut ada keterlibatan pihak lain. “Karena fakta di persidangan tidak muncul nama lain, maka keterlibatan pihak lain dianggap tidak bisa dibuktikan. Lepas dari terdakwa pasang badan atau bagaiman, itu bukan ranah kami. Yang jelas, kami sudah mengorek,” bantahnya.

Penghentian perkara korupsi ini langsung mendapat kecaman dari warga Desa Dauh Puri Kelod, Nyoman Mardika. Aktivis yang juga pelapor dalam perkara korupsi ini mengaku sangat kecewa dengan kinerja penyidik Pidsus Kejari Denpasar yang menghentikan perkara ini.

Apalagi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar sudah menyatakan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Dalam pemeriksaan saksi-saksi juga terlihat jelas keterlibatan pihak lainnya. “Putusan pengadilan ini nilainya lebih tinggi dari sekedar pengakuan bendahara,” tegas Mardika dengan nada kecewa.

Ditambahkan, dalam hal tugas dan kewenangan penyidikan kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa bertugas melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Saya sebagai warga Desa Dauh Puri Klod sangat kecewa dengan kinerja Kejari Denpasar. Putusan pengadilan sudah jelas ada peran serta pihak lain. Tapi, itu diabaikan,” pungkasnya.

Penghentian perkara korupsi ini sendiri bertentangan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang sebelumnya menyatakan mantan Bendahara Desa, Ni Putu Aryaningsih bersalah dan divonis 1 tahun 1 bulan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega juga menyatakan jika kasus ini memenuhi unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ada beberapa nama yang terus disebut terlibat dalam persidangan. Diantaranya Luh Made China Kembar Dewi (Sekretaris Desa), I Putu Wirawan (Kaur Keuangan) serta I Gusti Made Wira Namiartha (mantan Perbekel/ Anggota DPRD Kota Denpasar). *rez

Komentar