Koster: Bukan Gubernur yang Larang Turis Asing Datang
DENPASAR, NusaBali
Meskipun tatanan kehidupan era Bali sudah dimulai per 9 Juli 2020, sejauh ini belum ada wisatawan asing datang ke Bali.
Gubernur Wayan Koster menegaskan belum datangnya turis asing ke Bali bukan karena dirinya yang membatasi atau menahan mereka, namun terbentur regulasi.
Gubernur Koster menyebutkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI yang ditetapkan 31 Maret 2020 lalu, hingga kini belum dicabut. Sesuai Permenkum HAM tersebut, yang dibolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri atau orang luar masuk ke Indonesia, hanya dalam kapasitas tugas-tugas kenegaraan dan diplomatik.
Karena itu, Gubernur Koster meluruskan adanya anggapan bahwa selama ini Pemprov Bali yang melarang wisatawan asing masuk ke Indonesia, khususnya Bali. "Bukan karena Gubernur, tapi ini lantaran regulasi pusat yakni Permenkum HAM yang belum dicabut. Jadi, walaupun nanti kita buka sektor pariwisata untuk wisatawan asing per 11 September, belum tentu turis mancanegara bisa datang,” tegas Gu-bernur Koster dalam sambutannya pada acara pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Provinsi Bali 2019-2020 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Jumat (24/7) siang.
Menurut Koster, perlu ada kerjasama antara dua negara untuk sama-sama membuka sektor pariwisata. Kalau toh Indonesia sudah membuka diri, namun bila negara lain tidak, maka tak bisa jalan juga. Karena itu, Koster kembali menampik anggapan bahwa turis mancanegara belum bisa datang ke Bali karena dilarang Gubernur Bali.
"Tolong informasikan, turis mancanegara belum bisa datang ke Pulau Dewata bukan karena Gubernur Bali yang menahan. Tapi, ini memang Permenkum HAM yang tidak membolehkan," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster mengakui, saat bertemu Menkum HAM Yasonna Laoly di Bali beberapa hari lalu, dirinya sempat menyampaikan rencana membuka pariwisata tahap ketiga bagi wisatawan asing, 11 September 2020, mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Saya tanya, Pak Menteri, ini peraturannya (Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020) kapan berakhir atau direvisi? Beliau menjawab belum bisa memberikan kepastian, karena masih melihat dinamika lapangan, termasuk kebijakan yang berlaku di negara lain. Tidak bisa juga Indonesia membolehkan, tetapi kalau negara lain melarang, ya belum bisa juga," katanya.
Menurut Koster, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman, Luhut Binzar Pandjaitan. ”Beliau (Luhut) sedang berupaya memulai kerja sama dengan beberapa negara untuk bisa datang ke Indonesia, khususnya ke Bali. Para menteri sebenarnya sudah memikirkan bagaimana bisa membuka pariwisata Bali dan berkomitmen mempercepat pemulihan ekonomi di Bali," tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Sementara itu, Direktur Lalulintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Cucu Koswala, datang menemui Kadis Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, di Denpasar, Jumat kemarin. Kenatangan Cucu untuk meminta penjelasan mengenai kesiapan Pemprov Bali membuka pariwisata bagi wisatawan mancanegara, yang direncanakan mulai 11 September 2020 mendatang. "Kami sengaja turun langsung ke Bali untuk mendapatkan beberapa informasi dan masukan yang nantinya akan dibawa dalam pembahasan di tingkat pusat," jelas Cucu dilansir Antara kemarin.
Menurut Cucu, hal yang paling penting adalah bagaimana kondisi Bali bisa dijaga agar tetap aman. Jika nanti pariwisata Bali dibuka untuk wisatawan asing, tidak terjadi penambahan kasus baru. Jangan sampai dengan kedatangan wisatawan asing, Bali justru menjadi episentrum baru penyebaran Covid-19. "Karena kalau sampai terjadi peningkatan kasus akibat pariwisata, akan berakibat fatal terhadap kehidupan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata," katanya.
Hal penting lainnya, lanjut Cucu, masalah visa dan penerbangan. Pemerintah pusat mungkin akan mempertimbangkan kembali kebijakan bebas visa kunjungan dan memberlakukan VoA dengan persyaratan khusus. Hal ini dilakukan dengan tujuan melakukan filter terhadap wisatawan yang berkunjung ke Bali. "Demi kepentingan kita bersama dan kepentingan wisatawan juga. Tetapi, masalah visa ini masih akan dibicarakan, belum ada keputusan," tegas Cucu. *nat
Gubernur Koster menyebutkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI yang ditetapkan 31 Maret 2020 lalu, hingga kini belum dicabut. Sesuai Permenkum HAM tersebut, yang dibolehkan melakukan perjalanan ke luar negeri atau orang luar masuk ke Indonesia, hanya dalam kapasitas tugas-tugas kenegaraan dan diplomatik.
Karena itu, Gubernur Koster meluruskan adanya anggapan bahwa selama ini Pemprov Bali yang melarang wisatawan asing masuk ke Indonesia, khususnya Bali. "Bukan karena Gubernur, tapi ini lantaran regulasi pusat yakni Permenkum HAM yang belum dicabut. Jadi, walaupun nanti kita buka sektor pariwisata untuk wisatawan asing per 11 September, belum tentu turis mancanegara bisa datang,” tegas Gu-bernur Koster dalam sambutannya pada acara pelantikan Pengurus PWI dan IKWI Provinsi Bali 2019-2020 di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Jumat (24/7) siang.
Menurut Koster, perlu ada kerjasama antara dua negara untuk sama-sama membuka sektor pariwisata. Kalau toh Indonesia sudah membuka diri, namun bila negara lain tidak, maka tak bisa jalan juga. Karena itu, Koster kembali menampik anggapan bahwa turis mancanegara belum bisa datang ke Bali karena dilarang Gubernur Bali.
"Tolong informasikan, turis mancanegara belum bisa datang ke Pulau Dewata bukan karena Gubernur Bali yang menahan. Tapi, ini memang Permenkum HAM yang tidak membolehkan," tegas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster mengakui, saat bertemu Menkum HAM Yasonna Laoly di Bali beberapa hari lalu, dirinya sempat menyampaikan rencana membuka pariwisata tahap ketiga bagi wisatawan asing, 11 September 2020, mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Saya tanya, Pak Menteri, ini peraturannya (Permenkum HAM Nomor 11 Tahun 2020) kapan berakhir atau direvisi? Beliau menjawab belum bisa memberikan kepastian, karena masih melihat dinamika lapangan, termasuk kebijakan yang berlaku di negara lain. Tidak bisa juga Indonesia membolehkan, tetapi kalau negara lain melarang, ya belum bisa juga," katanya.
Menurut Koster, pihaknya sudah sempat berkoordinasi dengan Menko Kemaritiman, Luhut Binzar Pandjaitan. ”Beliau (Luhut) sedang berupaya memulai kerja sama dengan beberapa negara untuk bisa datang ke Indonesia, khususnya ke Bali. Para menteri sebenarnya sudah memikirkan bagaimana bisa membuka pariwisata Bali dan berkomitmen mempercepat pemulihan ekonomi di Bali," tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
Sementara itu, Direktur Lalulintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Cucu Koswala, datang menemui Kadis Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa, di Denpasar, Jumat kemarin. Kenatangan Cucu untuk meminta penjelasan mengenai kesiapan Pemprov Bali membuka pariwisata bagi wisatawan mancanegara, yang direncanakan mulai 11 September 2020 mendatang. "Kami sengaja turun langsung ke Bali untuk mendapatkan beberapa informasi dan masukan yang nantinya akan dibawa dalam pembahasan di tingkat pusat," jelas Cucu dilansir Antara kemarin.
Menurut Cucu, hal yang paling penting adalah bagaimana kondisi Bali bisa dijaga agar tetap aman. Jika nanti pariwisata Bali dibuka untuk wisatawan asing, tidak terjadi penambahan kasus baru. Jangan sampai dengan kedatangan wisatawan asing, Bali justru menjadi episentrum baru penyebaran Covid-19. "Karena kalau sampai terjadi peningkatan kasus akibat pariwisata, akan berakibat fatal terhadap kehidupan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata," katanya.
Hal penting lainnya, lanjut Cucu, masalah visa dan penerbangan. Pemerintah pusat mungkin akan mempertimbangkan kembali kebijakan bebas visa kunjungan dan memberlakukan VoA dengan persyaratan khusus. Hal ini dilakukan dengan tujuan melakukan filter terhadap wisatawan yang berkunjung ke Bali. "Demi kepentingan kita bersama dan kepentingan wisatawan juga. Tetapi, masalah visa ini masih akan dibicarakan, belum ada keputusan," tegas Cucu. *nat
Komentar