Cabuli Anak Tiri, Ayah Bejat Dituntut 15 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Nekat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun, ayah bejat bernama Rasuman alias Hadi, 44, kini harus menerima akibatnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. Dalam tuntutan, perbuatan terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan. Terdakwa Rasuman telah melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapatan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. "Terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara," jelas Aji Silaban, penasehat hukum terdakwa yang ditemui usai sidang secara virtual, Jumat (24/7).
Menanggapi tuntutan, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. “Kami minta waktu sepekan untuk menyiapkan pledoi,” lanjut Aji Silaban.
Dalam berkas terungkap, peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Terdakwa yang merupakan ayah tiri korban anak berinisial JNK, 11, mengajak istrinya dan anak kandung jalan-jalan menikmati perayaan pergantian tahun. Setelah merayakan tahun baru, mereka pun pulang untuk beristirahat.
Selanjutnya terdakwa melihat istri dan anak kandung telah tertidur pulas. Melihat hal itu, terdakwa memanfaatkan situasi dengan melakukan pencabulan terhadap korban. Korban yang masih berusia 11 tahun inipun tidak bisa berkutik atau melawan. Apalagi sebelumnya terdakwa telah mengancam korban jika melawan. *rez
Komentar