nusabali

12 Objek Wisata Susul Urus Sertifikat Tatanan Kehidupan Era Baru

  • www.nusabali.com-12-objek-wisata-susul-urus-sertifikat-tatanan-kehidupan-era-baru

TABANAN, NusaBali
Sejumlah akomodasi wisata yakni objek wisata, hotel, restoran, dan villa di Tabanan mulai memohon sertifikat Tatanan Kehidupan Bali Era Baru.

Data terbaru, ada 12 pemohon sertifikat dan kini dalam proses verifikasi.  Dari jumlah itu, dua objek wisata sudah mendapatkan sertifikat Tatanan Kehidupan Bali Era Baru.  Kepala Bidang Promosi Dinas Pariwisata Tabanan I Wayan Budi Artana mengatakan dari data yang masuk dalam sepekan lalu, sudah 12 pemohon mengajukan proposal untuk mendapatkan Tatanan Kehidupan Bali Era Baru. Untuk itu tim pun sudah memverfikasi turun ke lapangan. "Terbaru sudah ada 12 yang mengajukan proposal," ungkapnya, Jumat (24/7).

Kata dia 12 pemohon tersebut terdiri dari pengelola villa, hotel bintang 1 dan 2, dan objek wisata. Dari 12 yang mengajukan, 2 di antaranya yakni Air Panes Penatahan di Desa Penatahan, Kecamatan Penebel, dan Museum Subak di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, telah mendapatkan sertifikat. "Sisanya kami sudah verifikasi bersama tim tinggal menunggu sertifikat diterbitkan," tegas Budi Artana.

Menurutnya, akomodasi wisata yang belum mengurus sertifikat masih banyak. Untuk itu, tim segera melaksanakan jemput bola ke lokasi. Bagi yang belum mengurus akan diingatkan dan dibantu. "Kalau hotel khusus yang bintang 1 dan bintang 2 masih banyak, sekitar puluhan restoran juga belum terverifikasi. Tetapi kami akan terus jemput bola," tandasnya.  

Sebelumnya di Tabanan, 5 objek wisata telah mendapatkan  sertifikat Tatanan Kehidupan Bali Era Baru. Lima objek tersebut yakni DTW Ulun Danu Beratan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. The Bloom Garden di Desa Batusesa, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Kebun Raya Eka Karya Bali (Bedugul) di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. DTW Jatiluwih, di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel dan DTW Tanah Lot di Desa Beraban Kecamatan Kediri.

Lima objek wisata yang telah mendapat sertifikat sudah bisa dikunjungi wisatawan. Sertifikat ini adalah syarat wajib dimiliki pengelola objek wisata sebagai bukti bahwa sudah menerapkan protocol kesehatan Covid-19 selama menerima kunjungan wisatawan. *des

Komentar