Satpol PP Berangus Spanduk Kedaluwarsa
AMLAPURA, NusaBali
Satpol PP Karangasem berangus belasan spanduk kedaluwarsa di kota Amlapura dan sekitarnya, Jumat (24/7).
Belasan spanduk itu diberangus karena menutup taman kota. Seluruh spanduk yang ditertibkan diamankan di Kantor Satpol PP Karangasem, Jalan Untung Surapati Amlapura.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Karangasem, I Made Megananda, mengatakan pembersihan spanduk kedaluwarsa dimulai dari Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Untung Surapati, Jalan Ngurah Rai, Jalan Kartini, hingga Jalan Diponegoro. “Satpol PP secara rutin melakukan penertiban baliho dan spanduk kedaluwarsa tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya,” jelas Made Megananda.
Sasaran pertama di wilayah Amlapura. Selanjutnya diagendakan di luar Amlapura menyasar 7 kecamatan. Sehingga semuanya jadi tertib, sambil mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga ketertiban, tidak asal pasang spanduk. Minimal memasang spanduk ada pemberitahuan dan lamanya memasang juga diatur. Sebelumnya, pada 14 Juli 2020 mengamankan 32 spanduk rokok berbagai ukuran. Sebab pemasangan iklan rokok bertentangan dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2019. *k16
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Karangasem, I Made Megananda, mengatakan pembersihan spanduk kedaluwarsa dimulai dari Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Untung Surapati, Jalan Ngurah Rai, Jalan Kartini, hingga Jalan Diponegoro. “Satpol PP secara rutin melakukan penertiban baliho dan spanduk kedaluwarsa tanpa pemberitahuan kepada pemiliknya,” jelas Made Megananda.
Sasaran pertama di wilayah Amlapura. Selanjutnya diagendakan di luar Amlapura menyasar 7 kecamatan. Sehingga semuanya jadi tertib, sambil mengedukasi masyarakat pentingnya menjaga ketertiban, tidak asal pasang spanduk. Minimal memasang spanduk ada pemberitahuan dan lamanya memasang juga diatur. Sebelumnya, pada 14 Juli 2020 mengamankan 32 spanduk rokok berbagai ukuran. Sebab pemasangan iklan rokok bertentangan dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 37 Tahun 2019. *k16
Komentar