Bebas dari LP, WNA Australia Langsung Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia, William Roy Astillero Cabantog, 36, dijemput oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan, di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (25/7) pagi.
WNA yang baru bebas karena terlibat kasus narkoba itu langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Imigrasi, Jimbaran, Kuta Selatan, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kelengkapan dokumen dan selanjutnya dilakukan pendeportasian.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma, menerangkan WNA Australia diamankan oleh pihaknya pada Sabtu pukul 09.00 Wita. Kemudian, WNA yang terlibat dalam kasus narkoba dan dipidana satu tahun kurungan itu dibawa ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dokumen. “Setiap ada WNA yang terlibat kasus dan dipidana, tentu kita selalu berkoordinasi dengan instansi terkait. Sehingga, saat WNA bebas, kita langsung mengamankannya untuk tindakan selanjutnya,” kata Surya Darma, Sabtu (25/7) siang.
Menurut Surya Darma, bagi WNA yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan harus dilakukan serangkaian pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak Imigrasi. Upaya ini juga mengantisipasi WNA kabur setelah bebas. Pasalnya, setelah dinyatakan bebas, pihak Imigrasi wajib memeriksa dokumen serta melakukan pendeportasian dan pencekalan terhadap yang bersangkutan. “Karena terlibat kasus, tentu kita ambil langkah pendeportasian. Begitu juga dengan WNA Australia yang baru bebas ini. Kita akan melakukan pendeportasian dalam waktu dekat,” ungkap Surya Darma.
Sehingga, setelah WNA Australia itu keluar dari LP Kerobokan pada Sabtu pagi, petugas Bidang Inteldakim membawa yang bersangkutan ke kantor Imigrasi dan langsung ditahan di ruangan tahanan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Dalam penanganan WNA saat wabah global Covid-19, tentu kita melakukan berbagai tindakan pemeriksaan kesehatan seperti rapid test. Hal ini untuk guna memastikan WNA tersebut tidak terjangkit virus. Untuk hasil rapid test dari WNA itu dinyatakan non reaktif dan saat ini menunggu jadwal pendeportasian saja,” urai Surya Darma.
Untuk rangkaian penindakan terhadap WNA Australia itu, Imigrasi sudah berkoordinasi dengan Konsulat. Saat ini pihak Imigrasi menunggu jadwal penerbangan ke Australia. Namun karena situasi penerbangan yang belum pasti, kemungkinan besar akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. “Semua proses sudah rampung, tinggal tunggu jadwal penerbangan saja. Kalau dalam waktu dekat dari Bali ke Australia belum ada. Ya, kalau memang sifatnya segera, berarti akan dideportasi melalui Jakarta,” tutur Surya Darma. *dar
1
Komentar