Tim Yustisi Kebingungan Relokasi Anak-anak Yayasan
13 anak yang ditampung di Yayasan Permata Bali semuanya berakta kelahiran palsu dan latar belakang orangtuanya tidak jelas.
AMLAPURA, NusaBali
Yayasan Permata Bali terancam dibekukan setelah menerima Surat Peringatan (SP) ketiga dari Tim Yustisi Pemkab Karangasem. Hanya saja, Tim Yustitisi yang dikomandani Asisten I Sekkab Karangasem, I Ketut Wage Saputra belum menemukan tempat penampungan untuk 13 anak yang ada di yayasan tersebut.
Asisten I Sekkab Karangasem, Wage Saputra mengaku belum menemukan solusi dan masih merumuskan formula yang tepat untuk merelokasi 13 anak tersebut. “Masih rapat untuk cari solusi,” kata Wage Saputra, Kamis (29/9). Sementara Kasat Pol PP Karangasem, Iwan Supartha juga mengaku belum ada solusi menyangkut nasib 13 anak penghuni yayasan itu.
Iwan Supartha berharap Tim Yustisi Karangasem mencarikan tempat yang tepat untuk menyelamatkan nasib 13 anak itu. Meski ada Yayasan Yasa Kerthi Amlapura, perlu dikaji baik buruknya sebelum menitipkan anak-anak tersebut di yayasan itu. Yayasan Permata Bali beroperasi sejak tahun 2012 namun tanpa izin. Tim Yustisi Karangasem telah melayangkan surat teguran dan surat peringatan sejak Maret 2016.
Meski sudah mendapat surat peringatan, pihak yayasan tetap tak mengurus izin. Sehingga Tim Yustisi terbitkan SP3 untuk Yayasan Permata Bali yang berlokasi di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat Karangasem itu. SP3 dilayangkan Tim Yustisi per Jumat, 23 September 2016. Surat tersebut diterima langsung pengelola Yayasan Permata Bali Agustina Padatu.
Iwan Supartha menambahkan, sebanyak 13 anak yang ditampung di Yayasan Permata Bali semuanya berakta kelahiran palsu dan latar belakang orangtuanya tidak jelas. Ke 13 anak penghuni yayasan itu masing-masing Samuel, 7, Jonathan, 2, Hanrik Karaeng, 17, Joshua, 6, Jewel Esther, 6, Michael Walansendow, 6, Yunus Arruan, 11, Andre Antonio, 11, Nengah Rebecca, 13, Yahya Klvin, 10, Kevin Joshua, 8, Jeffry Pither, 12, dan Cheryl Achasia 5. * k16
Asisten I Sekkab Karangasem, Wage Saputra mengaku belum menemukan solusi dan masih merumuskan formula yang tepat untuk merelokasi 13 anak tersebut. “Masih rapat untuk cari solusi,” kata Wage Saputra, Kamis (29/9). Sementara Kasat Pol PP Karangasem, Iwan Supartha juga mengaku belum ada solusi menyangkut nasib 13 anak penghuni yayasan itu.
Iwan Supartha berharap Tim Yustisi Karangasem mencarikan tempat yang tepat untuk menyelamatkan nasib 13 anak itu. Meski ada Yayasan Yasa Kerthi Amlapura, perlu dikaji baik buruknya sebelum menitipkan anak-anak tersebut di yayasan itu. Yayasan Permata Bali beroperasi sejak tahun 2012 namun tanpa izin. Tim Yustisi Karangasem telah melayangkan surat teguran dan surat peringatan sejak Maret 2016.
Meski sudah mendapat surat peringatan, pihak yayasan tetap tak mengurus izin. Sehingga Tim Yustisi terbitkan SP3 untuk Yayasan Permata Bali yang berlokasi di Banjar Dauh Pangkung, Desa Seraya Barat Karangasem itu. SP3 dilayangkan Tim Yustisi per Jumat, 23 September 2016. Surat tersebut diterima langsung pengelola Yayasan Permata Bali Agustina Padatu.
Iwan Supartha menambahkan, sebanyak 13 anak yang ditampung di Yayasan Permata Bali semuanya berakta kelahiran palsu dan latar belakang orangtuanya tidak jelas. Ke 13 anak penghuni yayasan itu masing-masing Samuel, 7, Jonathan, 2, Hanrik Karaeng, 17, Joshua, 6, Jewel Esther, 6, Michael Walansendow, 6, Yunus Arruan, 11, Andre Antonio, 11, Nengah Rebecca, 13, Yahya Klvin, 10, Kevin Joshua, 8, Jeffry Pither, 12, dan Cheryl Achasia 5. * k16
1
Komentar