BBPOM di Denpasar Buka Registrasi Online di Masa 'New Normal'
Layanan Tatap Muka Hanya Berlaku Saat Uji Sample
DENPASAR, NusaBali
Balai Besar Pengawasan Obatan dan Makanan (BBPOM) di Denpasar kembali membuka layanan registrasi dan layanan uji sample di masa tatanan kehidupan era baru atau new normal.
Kali ini, registrasi dilakukan dengan menggunakan sistem online sedangkan untuk semua uji sample dengan sistem tatap muka dengan protap protokol kesehatan. Kepala Balai Besar POM di Denpasar, Ni GAN Suarningsih saat dihubungi, Minggu (26/7) mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19 pihaknya sempat menutup layanan terutama layanan tatap muka untuk menghindari terjadi kontak antara petugas dan warga. Namun, saat ini di masa new normal pihaknya kembali membuka layanan dengan membagi sistem.
Untuk sistem layanan, pihaknya masih membuka layanan tatap muka. Layanan tersebut wajib tatap muka karena saat menguji harus ada sample yang mereka bawa ke laboratorium seperti pengujian air. "Tetapi kami ingatkan mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan sesuai yang sudah dilakukan BBPOM sejak masa pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Suarningsih menambah, khusus Layanan Informasi dan Pengaduan, Layanan Surat Keterangan Impor/Surat Keterangan Ekspor ( SKI/SKE) tetap dan registrasi diberlakukan menggunakan sistem online. Termasuk audit yang biasanya dilakukan ke lokask saat masa pandemi ini tetap melalui online.
Warga yang akan audit dalam rangka registrasi produk dan makanan bisa mengirimkan vidio ke WhatsApp BBPOM. Layanan SKI/SKE ini dilaksanakan secara online di sistem e-bpom.pom.go.id. Sedangkan Layanan Pengujian produk di Laboratorium Pengujian BBPOM di Denpasar, memiliki time line maksimal 30 hari.
Suarningsih mengungkapkan, layanan BBPOM walaupun masa pandemi, pihaknya tetap berupaya meningkatkan kualitas layanan menuju layanan prima dengan membangun dan mengembangkan berbagai inovasi layanan termasuk sistem berbasis online. "Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu keharusan bagi kami untuk meningkatkan pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat," imbuhnya.
Sementara kata Suarningsih, jam buka layanan sebelum new normal dari pukul 08.00 Wita-16.00 Wita untuk hari Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat dari pukul 08.00 Wita-15.30 Wita. Sementara masa new normal ini pihaknya mengundurkan waktu buka Senin-Kamis dari pukul 08.30 Wita-16.00 Wita. Sedangkam jumat dari pukul 08.30 Wita-15.30 Wita.
Khusus untuk tarif layanan bagi penerbitan surat layanan ekspor selama dua hari kerja sebesar Rp 50.000, penerbitan surat keterangan import bahan baku dan bahan tambahan selama satu hari kerja sebesar Rp 50.000 per item produk. Sedangkan untuk penerbitan surat impor produk jadi selama satu hari sebesar Rp 100.000 per item produk.
Penerbitan surat keterangan import bahan untuk tujuan registrasi, riset, dan pemasaran satu hari kerja sebesar Rp 100.000 per item produk, pengujian obat dan makanan selama 25 hari kerja sebesar Rp30. 000- Rp 5.550.000 per parameter pengujian. Sedangkan untuk layanan informasi dan pengaduan untuk 5-10 hari kerja, serta audit dalam rangka registrasi produk dan makanan tidak dipungut biaya. *mis
1
Komentar