Pandemi, Polres Layani SKCK di Rumah
GIANYAR, NusaBali
Masa pandemi Covid-19, Satintel Polres Gianyar melayani pemberian SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal) dari rumah-rumah warga pemohon.
Pelayanan yang dinamai lapak SKCK ini akan terus berkeliling ke sejumlah desa para pemohon. Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Ida Bagus Dana Ginawa, Minggu (26/7), menjelaskan lapak SKCK merupakan salah satu inovasi pelayanan penerbitan SKCK khusus perpanjangan SKCK dengan memanfaatkan jasa transportasi Ojek Online. "Jadi berkas dikirim lewat aplikasi ojek online," katanya.
Dikatakan, masyarakat selaku pemohon mengirimkan berkas SKCK berupa dokumen asli atau foto copy SKCK yang masih berlaku, dengan dilampiri foto copy KTP, dan pas foto 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar merah dan pakaian rapi berkerah. "Petugas yang menerima berkas pemohon melakukan pengecekan data pemohon pada aplikasi Catatan Kepolisian (Cakep), Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) dan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)," katanya.
Setelah SKCK pemohon selesai diproses, selanjutnya akan diantarkan oleh petugas Lapak SKCK sesuai alamat pemohon sekaligus meminta biaya admnistrasi sebesar Rp 30.000.
AKP IB Dana Ginawa menjelaskan, petugas SKCK mendatangi lokasi yang telah disepakati pemohon dan dipastikan untuk menerapkan protokol kesehatan yakni pakai masker, perisai wajah, sarung tangan, hand sanitaizer, dan alat pengukur suhu tubuh serta atur jarak. ‘’Hal ini penting karena program lapak SKCK diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19," katanya. *nvi
Komentar