'Tertibkan Pelanggar Prokes Covid-19'
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku belum bisa melakukan penindakan karena regulasi dan aturan sanksi belum ada.
DENPASAR, NusaBali
Aksi puluhan orang yang menamakan diri Front Demokrasi Perjuangan Rakyat Bali (Frontier Bali) bersama Komunitas Bali Tolak Rapid dan Masyarakat Nusantara Sehat (Manusa) yang dihadiri juga musisi Jerinx SID di Kawasan Niti Mandala Denpasar dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan, Minggu (26/7), membuat DPRD Bali gerah.
Ketua Komisi IV DPRD Bali membidangi kesehatan, I Gusti Putu Budiarta di Gedung DPRD Bali, Senin (27/7), meminta Pemprov Bali dan jajaran yang berwenang lebih gencar menertibkan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Bali.
Gusti Putu Budiarta yang akrab disapa Gung De ini menyebutkan, pelanggaran protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 akan membuat makin sulit mencegah penyebaran virus Corona. "Aksi demo yang terjadi oleh masyarakat dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan kedepan tidak boleh lagi terjadi. Kami Komisi IV membidangi kesehatan berharap pelanggaran protokol kesehatan dicegah. Kalau memang harus ditindak ya ditindak sesuai aturan yang berlaku. Covid-19 ini sudah membuat kita habis energi, habis anggaran untuk menangani. Petugas juga sudah habis-habis siang malam bekerja. Kalau tidak ada komitmen bersama mencegah penularan akan timbul klaster baru lagi," ujar politisi PDI Perjuangan yang juga Bendesa Adat Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Menurut Gung De, DPRD Bali menghormati setiap hak warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun jangan sampai menimbulkan hal negatif. "Sah-sah saja melakukan aksi, tidak dilarang, tapi harus perhatian keselamatan orang lain dan diri sendiri," ujar Gung De.
"Apalagi saat ini OTG (Orang Tanpa Gejala) menularkan virus bisa saja terjadi. Sehingga pemerintah harus melakukan deteksi lebih gencar. Kalau aksi demo melanggar protokol kesehatan ini sangat membahayakan. Tanpa masker bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Kita berharap masyarakat juga mengindahkan protokol kesehatan. Walaupun sekarang sudah dibuka tatanan kehidupan era baru, bukan berarti kita bebas. Jangan salah mengartikan. Banyak OTG juga bisa menimbulkan klaster baru penularan virus Corona," tambah Ketua Dewan Pertimbangan Cabang DPC PDIP Denpasar ini.
Gung De sepakat kalau pelanggaran protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 ada sanksi. "Penggunaan masker makin kendor dan adanya oknum masyarakat yang abai supaya disiapkan regulasinya. Ada sanksi tegas. Karena saya lihat makin kendor ini kita mengikuti protokol kesehatan," ujar Gung De.
Selain meminta gerakan memperketat protokol kesehatan untuk masyarakat, Komisi IV DPRD Bali mendorong supaya pengawasan lalu lintas orang yang masuk lewat pintu masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Laut dan Bandara Ngurah Rai diperketat dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam mencegah penularan Covid-19. "Kalau memang harus ada syarat keterangan sehat dengan rapid test dan swab ya hendaknya itu diberlakukan konsisten". "Jangan kendorlah. Karena masyarakat sekarang seperti terhipnotis dengan adanya istilah new normal. Mereka mengira sudah bebas. Sehingga cara melindungi diri dari penularan virus diabaikan. Kalau nanti terjadi ledakan kasus lagi repot kita. Lebih baik kita mencegah ketimbang mengobati," ujar Gung De.
Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi secara terpisah dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin, mengatakan aksi demo tanpa masker dan abaikan protokol kesehatan adalah provokasi dan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. "Kalau kawan-kawan di DPRD Bali meminta kita menindak, hal itu memang belum bisa kita lakukan. Karena regulasi dan aturan sanksi soal protokoler belum ada," ujar Dewa Dharmadi.
Ditegaskan Dewa Rai Dharmadi, dari kasus aksi demo Jerinx SID da kawan-kawan ini bisa menjadi rujukan stakeholder terkait dalam hal ini Pemprov Bali, kepolisian dan jajaran membuat rambu-rambu untuk mencegah aksi-aksi yang melanggar protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. "Dari kejadian ini membuat kita sudah harus rancang aturan menindak aksi atau ulah oknum yang memberikan contoh yang melanggar protokol kesehatan," ujar mantan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali ini.
Ditegaskan Dewa Rai Dharmadi aksi demo kemarin, memang tidak diduga. Aksi yang tidak menggunakan masker dan berkerumun itu tetap dipantau Satpol PP bersama pihak keamanan. "Cuman mereka bisa berdalih tidak mengundang massa. Aksi spontan. Sebenarnya kalau ada aturannya kita bisa menindak. Cuman kita tidak bisa gegabah menindak. Tetapi kami imbau masyarakat jangan terprovokasi dengan aksi itu (Jerinx SID dkk). Kalau mereka yang melanggar protokol kesehatan itu tiba-tiba positif, siapa yang disalahkan?" ujar birokrat yang putra politisi senior Partai Demokrat Ngakan Made Samudra ini.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menilai bahwa kegiatan demo menolak rapid dan swab test melanggar Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020. "Penegakan dari kegiatan itu dilakukan dari Satpol PP. Kami hanya mengamankan saja. Memang surat pemberitahuannya masuk ke intel, sehingga kami selaku kepolisian wajib mengamankan aksi tersebut. Tidak ada unsur pidananya. Hanya pelanggaran perwalinya saja," ucap Kompol Putra Astawa saat dihubungi melalui telepon, Senin. *nat
Ketua Komisi IV DPRD Bali membidangi kesehatan, I Gusti Putu Budiarta di Gedung DPRD Bali, Senin (27/7), meminta Pemprov Bali dan jajaran yang berwenang lebih gencar menertibkan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) mencegah penularan Covid-19 di Provinsi Bali.
Gusti Putu Budiarta yang akrab disapa Gung De ini menyebutkan, pelanggaran protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 akan membuat makin sulit mencegah penyebaran virus Corona. "Aksi demo yang terjadi oleh masyarakat dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan kedepan tidak boleh lagi terjadi. Kami Komisi IV membidangi kesehatan berharap pelanggaran protokol kesehatan dicegah. Kalau memang harus ditindak ya ditindak sesuai aturan yang berlaku. Covid-19 ini sudah membuat kita habis energi, habis anggaran untuk menangani. Petugas juga sudah habis-habis siang malam bekerja. Kalau tidak ada komitmen bersama mencegah penularan akan timbul klaster baru lagi," ujar politisi PDI Perjuangan yang juga Bendesa Adat Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Menurut Gung De, DPRD Bali menghormati setiap hak warga negara menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun jangan sampai menimbulkan hal negatif. "Sah-sah saja melakukan aksi, tidak dilarang, tapi harus perhatian keselamatan orang lain dan diri sendiri," ujar Gung De.
"Apalagi saat ini OTG (Orang Tanpa Gejala) menularkan virus bisa saja terjadi. Sehingga pemerintah harus melakukan deteksi lebih gencar. Kalau aksi demo melanggar protokol kesehatan ini sangat membahayakan. Tanpa masker bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Kita berharap masyarakat juga mengindahkan protokol kesehatan. Walaupun sekarang sudah dibuka tatanan kehidupan era baru, bukan berarti kita bebas. Jangan salah mengartikan. Banyak OTG juga bisa menimbulkan klaster baru penularan virus Corona," tambah Ketua Dewan Pertimbangan Cabang DPC PDIP Denpasar ini.
Gung De sepakat kalau pelanggaran protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19 ada sanksi. "Penggunaan masker makin kendor dan adanya oknum masyarakat yang abai supaya disiapkan regulasinya. Ada sanksi tegas. Karena saya lihat makin kendor ini kita mengikuti protokol kesehatan," ujar Gung De.
Selain meminta gerakan memperketat protokol kesehatan untuk masyarakat, Komisi IV DPRD Bali mendorong supaya pengawasan lalu lintas orang yang masuk lewat pintu masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Laut dan Bandara Ngurah Rai diperketat dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam mencegah penularan Covid-19. "Kalau memang harus ada syarat keterangan sehat dengan rapid test dan swab ya hendaknya itu diberlakukan konsisten". "Jangan kendorlah. Karena masyarakat sekarang seperti terhipnotis dengan adanya istilah new normal. Mereka mengira sudah bebas. Sehingga cara melindungi diri dari penularan virus diabaikan. Kalau nanti terjadi ledakan kasus lagi repot kita. Lebih baik kita mencegah ketimbang mengobati," ujar Gung De.
Sementara Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi secara terpisah dikonfirmasi NusaBali, Senin kemarin, mengatakan aksi demo tanpa masker dan abaikan protokol kesehatan adalah provokasi dan memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat. "Kalau kawan-kawan di DPRD Bali meminta kita menindak, hal itu memang belum bisa kita lakukan. Karena regulasi dan aturan sanksi soal protokoler belum ada," ujar Dewa Dharmadi.
Ditegaskan Dewa Rai Dharmadi, dari kasus aksi demo Jerinx SID da kawan-kawan ini bisa menjadi rujukan stakeholder terkait dalam hal ini Pemprov Bali, kepolisian dan jajaran membuat rambu-rambu untuk mencegah aksi-aksi yang melanggar protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19. "Dari kejadian ini membuat kita sudah harus rancang aturan menindak aksi atau ulah oknum yang memberikan contoh yang melanggar protokol kesehatan," ujar mantan Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali ini.
Ditegaskan Dewa Rai Dharmadi aksi demo kemarin, memang tidak diduga. Aksi yang tidak menggunakan masker dan berkerumun itu tetap dipantau Satpol PP bersama pihak keamanan. "Cuman mereka bisa berdalih tidak mengundang massa. Aksi spontan. Sebenarnya kalau ada aturannya kita bisa menindak. Cuman kita tidak bisa gegabah menindak. Tetapi kami imbau masyarakat jangan terprovokasi dengan aksi itu (Jerinx SID dkk). Kalau mereka yang melanggar protokol kesehatan itu tiba-tiba positif, siapa yang disalahkan?" ujar birokrat yang putra politisi senior Partai Demokrat Ngakan Made Samudra ini.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Putu Putra Astawa menilai bahwa kegiatan demo menolak rapid dan swab test melanggar Peraturan Walikota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020. "Penegakan dari kegiatan itu dilakukan dari Satpol PP. Kami hanya mengamankan saja. Memang surat pemberitahuannya masuk ke intel, sehingga kami selaku kepolisian wajib mengamankan aksi tersebut. Tidak ada unsur pidananya. Hanya pelanggaran perwalinya saja," ucap Kompol Putra Astawa saat dihubungi melalui telepon, Senin. *nat
Komentar