Krama Pengastulan Minta Semua Oknum Prajuru Kasus CSR Dipidana
Dari tujuh oknum yang menerima aliran uang CSR Perumahan, baru kelian yang dijadikan tersangka.
SINGARAJA, NusaBali
Masih ingat dengan kasus dugaan penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan sejumlah oknum prajuru Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng beberapa waktu lalu? Baru-baru ini warga Desa Pengastulan mendatangi Mapolres Buleleng. Kedatangan mereka ke Unit Reskrim Polres Buleleng guna menyampaikan dukungan agar aparat kepolisian segera bertindak cepat menuntaskan kasus ini.
Kedatangan mereka juga untuk melayangkan surat pengaduan dengan mengatasnamakan Krama Desa Pengastulan. Dalam surat tersebut mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum. Serta meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. "Karena ini adalah perkara atau kasus yang dilakukan bersama-sama yang disebut dalam pasal 55 ayat 1 KUHP turut serta bersama-sama," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh sedikitnya 130 warga Desa Pengastulan.
"Walaupun sudah mengembalikan uang, tidak menghapuskan pidana. Itu sebagai pertimbangan berat ringannya hukuman. Dan ini perkara penggelapan bukan perkara perdata sesuai dengan pernyataan Kerta Desa bersama Krama Desa pada tanggal 14 November 2019. Kami mohon agar Bapak Kapolres Buleleng bertindak adil dan tegas dalam penegakan hukum," lanjutnya.
Salah seorang perwakilan warga Desa Pengastulan Putu Capri Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan mereka ke Mapolres Buleleng, Sabtu (25/7) kemarin. Ia mengatakan kedatangannya tersebut untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus penggelapan uang CSR dari perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan. Dalam kasus ini ada tujuh orang oknum prajuru desa yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut. Namun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tegas meminta Reskrim Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus ini. Agar masalah ini tak berlarut-larut dan desa kami kembali bersih nama baiknya serta tak ada lagi masalah di desa," tegasnya saat dihubungi NusaBali, Senin (27/7). Pihaknya menyampaikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak untuk tidak tebang pilih dalam penanganan oknum yang terlibat. "Layanan pengaduan tersebut sekaligus dukungan menjadi bahan pertimbangan Polres Buleleng untuk penanganan perkara kasus di desa kami," sambungnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan perihal kasus ini masih pihaknya dalami. Dalam pengembangannya AKP Vicky menyebutkan, para oknum prajuru desa yang diduga menikmati uang hasil penggelapan CSR tersebut sudah mengembalikan uang sebesar yang mereka terima. "Nah pengembalian ini yang kami masih dalami. Apakah bisa dimasukkan dalam pidana atau tidak. Meskipun mereka sudah pengembalian uang," singkatnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tujuh orang oknum prajuru Desa Pengastulan dilaporkan atas kasus penggelapan dana CSR dari PT Adi Jaya sebesar Rp 130 juta. Uang yang semestinya digunakan untuk keperluan masyarakat desa tersebut justru dinikmati oleh oknum prajuru desa dengan rincian Jero Mangku Made S sebesar Rp 44,5 juta, Ketut Y Rp 35 juta, Made S Rp 12,5 juta, Ketut S Rp 7,5 juta, Ketut SD Rp 15 juta, Jero Mangku Kadek M Rp 13 juta, dan Jero Mangku Putu S Rp 2,5 juta.
Namun sejauh ini hanya Kelian Adat Desa Pengastulan Jero Mangku Made S yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan. Sedangkan sisanya, termasuk Perbekel Desa Pengastulan, Ketut Y masih diperiksa oleh pihak kepolisian dan belum ditetapkan sebagai tersangka.*cr75
Masih ingat dengan kasus dugaan penggelapan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan sejumlah oknum prajuru Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng beberapa waktu lalu? Baru-baru ini warga Desa Pengastulan mendatangi Mapolres Buleleng. Kedatangan mereka ke Unit Reskrim Polres Buleleng guna menyampaikan dukungan agar aparat kepolisian segera bertindak cepat menuntaskan kasus ini.
Kedatangan mereka juga untuk melayangkan surat pengaduan dengan mengatasnamakan Krama Desa Pengastulan. Dalam surat tersebut mereka menuntut keadilan dan kepastian hukum. Serta meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus. "Karena ini adalah perkara atau kasus yang dilakukan bersama-sama yang disebut dalam pasal 55 ayat 1 KUHP turut serta bersama-sama," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh sedikitnya 130 warga Desa Pengastulan.
"Walaupun sudah mengembalikan uang, tidak menghapuskan pidana. Itu sebagai pertimbangan berat ringannya hukuman. Dan ini perkara penggelapan bukan perkara perdata sesuai dengan pernyataan Kerta Desa bersama Krama Desa pada tanggal 14 November 2019. Kami mohon agar Bapak Kapolres Buleleng bertindak adil dan tegas dalam penegakan hukum," lanjutnya.
Salah seorang perwakilan warga Desa Pengastulan Putu Capri Darmawan, saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan mereka ke Mapolres Buleleng, Sabtu (25/7) kemarin. Ia mengatakan kedatangannya tersebut untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus penggelapan uang CSR dari perumahan BTN PT. Adi Jaya di Desa Pengastulan. Dalam kasus ini ada tujuh orang oknum prajuru desa yang diduga ikut menikmati uang haram tersebut. Namun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tegas meminta Reskrim Polres Buleleng untuk menuntaskan kasus ini. Agar masalah ini tak berlarut-larut dan desa kami kembali bersih nama baiknya serta tak ada lagi masalah di desa," tegasnya saat dihubungi NusaBali, Senin (27/7). Pihaknya menyampaikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak untuk tidak tebang pilih dalam penanganan oknum yang terlibat. "Layanan pengaduan tersebut sekaligus dukungan menjadi bahan pertimbangan Polres Buleleng untuk penanganan perkara kasus di desa kami," sambungnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan perihal kasus ini masih pihaknya dalami. Dalam pengembangannya AKP Vicky menyebutkan, para oknum prajuru desa yang diduga menikmati uang hasil penggelapan CSR tersebut sudah mengembalikan uang sebesar yang mereka terima. "Nah pengembalian ini yang kami masih dalami. Apakah bisa dimasukkan dalam pidana atau tidak. Meskipun mereka sudah pengembalian uang," singkatnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tujuh orang oknum prajuru Desa Pengastulan dilaporkan atas kasus penggelapan dana CSR dari PT Adi Jaya sebesar Rp 130 juta. Uang yang semestinya digunakan untuk keperluan masyarakat desa tersebut justru dinikmati oleh oknum prajuru desa dengan rincian Jero Mangku Made S sebesar Rp 44,5 juta, Ketut Y Rp 35 juta, Made S Rp 12,5 juta, Ketut S Rp 7,5 juta, Ketut SD Rp 15 juta, Jero Mangku Kadek M Rp 13 juta, dan Jero Mangku Putu S Rp 2,5 juta.
Namun sejauh ini hanya Kelian Adat Desa Pengastulan Jero Mangku Made S yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke ruang tahanan. Sedangkan sisanya, termasuk Perbekel Desa Pengastulan, Ketut Y masih diperiksa oleh pihak kepolisian dan belum ditetapkan sebagai tersangka.*cr75
1
Komentar