nusabali

Bahas Pembentukan Perda, Bapemperda Raker dengan Bagian Hukum dan HAM

  • www.nusabali.com-bahas-pembentukan-perda-bapemperda-raker-dengan-bagian-hukum-dan-ham

MANGUPURA, NusaBali
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja (raker) dengan bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Badung, Senin (27/7).

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Nyoman Satria itu berlangsung di ruang kerja Bapemperda. Dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota Bapemperda IGN Sudiarsa dan IB Alit Arga Patra, serta Kabag Hukum dan HAM Setda Badung AA Gede Asteya Yudhya, itu membahas tentang program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2020.

Nyoman Satria mengatakan, dari 25 Ranperda yang sedianya dibahas di 2020 ini, hanya 12 yang akan dibahas tahun ini. Lima di antaranya akan dibahas tahun 2021, dan delapan batal dibahas lantaran sesuatu dan lain hal. “Ada 12 ranperda yang akan dibahas. Dengan rincian sembilan dibahas oleh pansus dan tiga dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Badung,” katanya.

Sementara delapan ranperda batal dibahas karena dua di antaranya telah rampung, yakni Ranperda RDTR Kecamatan Kuta dan Kuta Utara. Kemudian ranperda lainnya seperti Ranperda Penguatan Desa Adat dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tempat Khusus Parkir, itu lantaran draftnya belum rampung. “Yang pembahasannya dibatalkan karena draft ranperdanya belum siap,” kata Nyoman Satria, politisi PDI Perjuangan yang meraih 21 ribu suara pada Pileg tahun 2019 lalu.

Untuk ke depannya, imbuh Nyoman Satri, pihaknya tidak lagi bersedia memasukkan Ranperda yang draftnya belum rampung dalam Propemperda. “Jadi yang akan dibahas di tahun 2020 itu hanya Ranperda yang draftnya telah siap untuk dilakukan pembahasan di DPRD Badung,” tegasnya.

Adapun ranperda yang dibahas tahun ini adalah Ranperda tentang RDTR Kecamatan Petang, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Abiansemal, Ranperda tentang RDTR Kecamatan Mengwi, Ranperda tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ranperda tentang Penanaman Modal, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama.

Sementara yang akan dibahas di tahun 2021 di antaranya, Ranperda tentang Tata Cara Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Bidang Perindustrian. *asa

Komentar