Melawan, Maling Spesialis Bobol Vila Didor
Pelaku Residivis yang Baru Asimilasi Covid-19
Pada saat disergap polisi, tersangka Gusti Putu Dibawa melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko polisi menghadiahinya timah panas pada betisnya.
MANGUPURA, NusaBali
Spesialis maling bobol vila bernama I Gusti Putu Dibawa, 48, diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi, Senin (27/7) malam. Tersangka ini diringkus hanya berselang dua (2) jam setelah dilaporkan korban, Katarina Radovic, 39.
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, dikonfirmasi, Selasa (28/7) mengungkapkan tersangka membobol kamar Villa Geko, di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung tempat korban nginap. Tersangka asal Banjar Dinas Belong, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini beraksi saat korban pergi meninggalkan vila.
"Senin (27/7) korban pergi meninggalkan vila. Sekitar pukul 18.00 Wita korban pulang dan menemukan kamarnya tidak terkunci. Selain itu barang-barang di kamar berhamburan. Setelah dicek ternyata macbook seharga Rp 12 juta miliknya hilang," ungkap Iptu Oka Bawa.
Tak mau buang waktu lama, korban yang merupakan warga negara asing ini langsung membuat laporan ke Polsek Mengwi. Menerima laporan korban Katarina, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung gerak cepat. Hasil penyelidikan di TKP polisi mengantongi identitas pelaku. Bahwa pelakunya adalah seorang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru 3 bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP kelas II B Tabanan.
Hanya butuh waktu 2 jam dari laporan korban, petugas Polsek Mengwi berhasil meringkus tersangka di kosnya di wilayah Tumbak Bayuh, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pada saat disergap polisi, tersangka Gusti Putu Dibawa melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko polisi menghadiahinya timah panas pada betisnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mengwi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata tersangka sebelumnya juga membobol Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk sementara barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario DK 7674 GR yang digunakan saat beraksi, 1 buah macbook air warna silver, sebatang tang untuk merusak pintu, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi," tutur Iptu Oka Bawa. *pol
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa, dikonfirmasi, Selasa (28/7) mengungkapkan tersangka membobol kamar Villa Geko, di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung tempat korban nginap. Tersangka asal Banjar Dinas Belong, Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini beraksi saat korban pergi meninggalkan vila.
"Senin (27/7) korban pergi meninggalkan vila. Sekitar pukul 18.00 Wita korban pulang dan menemukan kamarnya tidak terkunci. Selain itu barang-barang di kamar berhamburan. Setelah dicek ternyata macbook seharga Rp 12 juta miliknya hilang," ungkap Iptu Oka Bawa.
Tak mau buang waktu lama, korban yang merupakan warga negara asing ini langsung membuat laporan ke Polsek Mengwi. Menerima laporan korban Katarina, Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung gerak cepat. Hasil penyelidikan di TKP polisi mengantongi identitas pelaku. Bahwa pelakunya adalah seorang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang baru 3 bulan mendapatkan asimilasi Covid-19 dari LP kelas II B Tabanan.
Hanya butuh waktu 2 jam dari laporan korban, petugas Polsek Mengwi berhasil meringkus tersangka di kosnya di wilayah Tumbak Bayuh, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pada saat disergap polisi, tersangka Gusti Putu Dibawa melakukan perlawanan. Tak mau ambil risiko polisi menghadiahinya timah panas pada betisnya.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Mengwi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ternyata tersangka sebelumnya juga membobol Villa Rumah Hijau di Banjar Tiying Tutul, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Tersangka mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Untuk sementara barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Vario DK 7674 GR yang digunakan saat beraksi, 1 buah macbook air warna silver, sebatang tang untuk merusak pintu, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi," tutur Iptu Oka Bawa. *pol
1
Komentar