Pemkot Ajukan Perubahan Perwali PKM ke Gubernur
Terkait Perubahan Jam Operasional Pelaku Usaha
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar mengajukan perubahan Peraturan Walikota Denpasar (Perwali) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) ke Gubernur Bali.
Pengajuan tersebut terkait perubahan jam operasional pelaku usaha di Kota Denpasar yang sebelumnya diatur sampai pukul 21.00 Wita diubah sampai pukul 23.00 Wita dengan syarat wilayah tersebut tidak masuk zona merah.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Selasa (28/7) mengungkapan, perubahan Perwali PKM merupakan kesepakatan bersama untuk menyesuaikan dengan penerapan tatanan hidup baru atau new normal. Perubahan yang diajukan dalam perwali tersebut yakni berkaitan jam operasional pelaku usaha di Kota Denpasar.
Baik warung, pertokoan, maupun usaha lainnya yang sebelumnya diatur buka hingga pukul 21.00 Wita. Saat ini, perwali diajukan untuk menyesuaikan tatanan hidup baru yang sudah berlaku sejak 9 Juli 2020 lalu mereka bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. "Kami hanya merubah itu saja dan sudah diajukan ke Gubernur Bali. Tetapi saat ini pemilik usaha jangan dulu melebihi pukul 21.00 Wita karena ini belum berlaku," jelasnya.
Dewa Rai mengungkapkan, kendati sudah dilonggarkan sampai pukul 23.00 Wita, namun ada syarat-syarat yang mereka harus patuhi. Jika kawasan usaha mereka berada di zona merah, maka mereka tidak bisa buka sampai pukul 23.00 Wita namun tetap hanya sampai pukul 21.00 Wita. Sementara wilayah yang sudah masuk zona kuning, orange, dan hijau sudah bisa menerapkan jam operasional tersebut.
Namun sayangnya, saat ini wilayah Denpasar sebagian besar masih masuk zona merah. Seharusnya para pedagang tidak berjualan melebihi pukul 21.00 Wita untuk mengantisipasi pemyebaran Covid-19 dari transmisi lokal semakin meluas. Namun kenyataannya mereka membandel karena kurangnya pengawasan dari satgas maupun dari Satpol PP.
"Ditekankan bagi yang wilayah tempat usahanya masih zona merah, mereka tetap hanya bisa buka sampai pukul 21.00 Wita. Harusnya mereka juga tidak melanggar dulu karena perwali belum sah diubah," katanya. *mis
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi, Selasa (28/7) mengungkapan, perubahan Perwali PKM merupakan kesepakatan bersama untuk menyesuaikan dengan penerapan tatanan hidup baru atau new normal. Perubahan yang diajukan dalam perwali tersebut yakni berkaitan jam operasional pelaku usaha di Kota Denpasar.
Baik warung, pertokoan, maupun usaha lainnya yang sebelumnya diatur buka hingga pukul 21.00 Wita. Saat ini, perwali diajukan untuk menyesuaikan tatanan hidup baru yang sudah berlaku sejak 9 Juli 2020 lalu mereka bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. "Kami hanya merubah itu saja dan sudah diajukan ke Gubernur Bali. Tetapi saat ini pemilik usaha jangan dulu melebihi pukul 21.00 Wita karena ini belum berlaku," jelasnya.
Dewa Rai mengungkapkan, kendati sudah dilonggarkan sampai pukul 23.00 Wita, namun ada syarat-syarat yang mereka harus patuhi. Jika kawasan usaha mereka berada di zona merah, maka mereka tidak bisa buka sampai pukul 23.00 Wita namun tetap hanya sampai pukul 21.00 Wita. Sementara wilayah yang sudah masuk zona kuning, orange, dan hijau sudah bisa menerapkan jam operasional tersebut.
Namun sayangnya, saat ini wilayah Denpasar sebagian besar masih masuk zona merah. Seharusnya para pedagang tidak berjualan melebihi pukul 21.00 Wita untuk mengantisipasi pemyebaran Covid-19 dari transmisi lokal semakin meluas. Namun kenyataannya mereka membandel karena kurangnya pengawasan dari satgas maupun dari Satpol PP.
"Ditekankan bagi yang wilayah tempat usahanya masih zona merah, mereka tetap hanya bisa buka sampai pukul 21.00 Wita. Harusnya mereka juga tidak melanggar dulu karena perwali belum sah diubah," katanya. *mis
Komentar