Pastika Beri Jawaban Matematik di Paripurna
Dalam sidang paripurna kemarin, Gubernur juga merunut secara rinci mekanisme perencanaan dan penganggaran hibah
Angka Rp 186 Miliar di APBD-P Terpecahkan
DENPASAR, NusaBali
Bola panas dana hibah Rp 186,3 miliar di APBD Perubahan 2016 yang memicu perse-teruan antara Fraksi PDIP DPRD Bali vs Gubernur Made Mangku Pastika, akhirnya lenyap. Gubernur Pastika telah memberikan jawaban pehitungan matematik dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (29/9).
Sidang paripurna yang mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Kamis kemarin, dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP) dengan didampingi tiga Wakil Ketua Dewan: Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), I Gusti Bagus Alit Putra (Fraksi Demokrat), dan Jro Komang Suastika (Fraksi Gerindra).
Soal dana hibah, Gubernur Pastika mengatakan semua dokumennya dapat diper-tanggungjawababkan. Selain itu, prosesnya juga sudah diketahui anggota Dewan. “Jadi, tidak benar saya dikatakan ‘tidak jujur’ dan tidak rasional, mengingat hal ini sebetulnya telah diketahui dan dipahami segenap anggota Dewan. Semua dokumen saya sampaikan, dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Pastika.
Pastika memaparkan dana hibah dalam RAPBD Perubahan 2016 sebesar Rp 186,3 miliar itu, peruntukannya sudah sangat jelas. Pertama, untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan komponen belanja hibah pusat. Dalam APBD Induk 2016, dana BOS baru dianggarkan Rp 521 miliar, sesuai dengan Pagu tahun 2015.
Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN 2016, alokasi dana BOS mencapai Rp 759 miliar (meningkat sekitar Rp 238 miliar), yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan menengah kabupaten/kota. Selain itu, kata Pastika, terdapat Silpa BOS tahun anggaran 2015 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, total tambahan dana BOS dalam APBD Perubahan 2016 menjadi Rp 214 miliar.
Item kedua, kata Pastika, peruntukan hibah KONI Bali sebesar Rp17 miliar (sudah termasuk untuk bonus atlet PON XIX 2016). Ketiga, peruntukan hibah bagi masyarakat yang difasilitasi DPRD Bali sebesar Rp 45,15 miliar. Keempat, adanya pengalihan alokasi anggaran bantuan keuangan desa berupa bantuan kepada Desa Pakraman Ubung (Denpasar Utara) sebesar Rp 200 juta, yang dialihkan menjadi belanja hibah. Di lain pihak, ada pemotongan anggaran belanja hibah saranan dan prasarana pendidikan Rp 117,38 miliar.
“Untuk lebih dimengerti dan dipahami, saya sampaikan perhitungan peningkatan belanja hibah secara matematik: menjadi peningkatan hibah BOS plus hibah KONI Bali, plus hibah fasilitasi DPRD Bali, plus hibah Desa Pakraman Ubung, kemudian dikurangi hibah sarana dan prasarana pendidikan, hingga menghasilkan angka Rp 186,3 miliar,” beber Pastika dengan rinci.
Pastika menegaskan, khusus untuk hibah, ada norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) yang harus dilaksanakan. “NSPK tentang hibah sudah diatur dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016, sampai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2016,” tandas mantan Kapolda Bali dan Kalakhar Badan Narkotika Nasional (BNN) berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini.
Tidak berhenti sampai hitungan matematika dalam persoalan dana hibah, Gubernur Pastika kemarin juga merunut mekanisme perencanaan dan penganggaran hibah/bansos. Pertama, masyarakat menyampaikan usulan hibah secara tertulis (proposal) kepada Gubernur melalui Biro Umum dan Protokol. Untuk anggaran induk, proposal disampaikan paling lambat bulan Maret tahun sebelumnya. Untuk anggaran perubahan, proposal disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berkenaan.
Kedua, Biro Umum dan Protokol mendistribusikan usulan (proposal) dimaksud kepada SKPD leading sector sesuai bidang urusan. Ketiga, SKPD leading sector melakukan evaluasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap proposal yang diterima. Keempat, Kepala SKPD leading sector menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kelima,TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi yang disampaikan oleh SKPD leading sector sesuai dengan periroritas dan kemampuan keuangan daerah. Keenam, rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA/PPAS dan rancangan KUA/PPAS perubahan, untuk ditetapkan dan disepakati bersama legislatif.
Ketujuh, Gubernur menetapkan daftar penerima, alamat penerima, dan besaran hibah, dalam lampiran ketiga Pergub tentang Penjabaran APBD. “Marilah kita evaluasi apakah pengelolaan belanja hibah tersebut sudah dilaksanakan dengan jujur dan rasional, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan?” pinta Pastika.
Atas jawaban Gubernur Pastika terhadap dana hibah Rp 186,3 miliar yang sempat picu ketegangan, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan semua pihak harus jernih dan bijaksana dengan kepala dingin ketika membahas urusan APBD. “Saya sampaikan di rapat gabungan eksekutif-legislatif tadi (kemarin), semua pihak harus bijak. DPRD Bali tak hanya mengurusi dana hibah DPRD Bali yanga hanya Rp 45 miliar itu. DPRD Bali dilindungi Undang-undang dalam bertugas. DPRD Bali mewakili aspirasi masyarakat,” ungkap Parta ditemui NusaBali di Gedung DPRD Bali, Kamis petang.
Menurut Parta, DPRD Bali punya tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.”Kalau bukan DPRD Bali mengesahkan anggaran, eksekutif tidak bisa mengesahkan anggaran yang dituangkan dalam Perda. Dewan punya fungsi pengawasan. Ya, wajar kita menanyakan yang belum jelas. Jadi, ini harus jadi pembelajaran kita dalam berkomunikasi,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.
Soal adanya dokumen KUA (Kebijakan Umum APBD) maupun PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang disebutkan sudah pernah dikirimkan ke DPRD Bali, menurut Parta, ternyata memang belum ada masuk. Yang ada, dokumen tersebut sempat dikirimkan, tapi ditarik kembali. “Kita cek ke Sekwan, tidak ada pengembalian dokumen apa pun setelah penarikan sebelumnya,” papar politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Tabanan ini. * nat
DENPASAR, NusaBali
Bola panas dana hibah Rp 186,3 miliar di APBD Perubahan 2016 yang memicu perse-teruan antara Fraksi PDIP DPRD Bali vs Gubernur Made Mangku Pastika, akhirnya lenyap. Gubernur Pastika telah memberikan jawaban pehitungan matematik dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (29/9).
Sidang paripurna yang mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Kamis kemarin, dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama (dari Fraksi PDIP) dengan didampingi tiga Wakil Ketua Dewan: Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), I Gusti Bagus Alit Putra (Fraksi Demokrat), dan Jro Komang Suastika (Fraksi Gerindra).
Soal dana hibah, Gubernur Pastika mengatakan semua dokumennya dapat diper-tanggungjawababkan. Selain itu, prosesnya juga sudah diketahui anggota Dewan. “Jadi, tidak benar saya dikatakan ‘tidak jujur’ dan tidak rasional, mengingat hal ini sebetulnya telah diketahui dan dipahami segenap anggota Dewan. Semua dokumen saya sampaikan, dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Pastika.
Pastika memaparkan dana hibah dalam RAPBD Perubahan 2016 sebesar Rp 186,3 miliar itu, peruntukannya sudah sangat jelas. Pertama, untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang merupakan komponen belanja hibah pusat. Dalam APBD Induk 2016, dana BOS baru dianggarkan Rp 521 miliar, sesuai dengan Pagu tahun 2015.
Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN 2016, alokasi dana BOS mencapai Rp 759 miliar (meningkat sekitar Rp 238 miliar), yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan menengah kabupaten/kota. Selain itu, kata Pastika, terdapat Silpa BOS tahun anggaran 2015 sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, total tambahan dana BOS dalam APBD Perubahan 2016 menjadi Rp 214 miliar.
Item kedua, kata Pastika, peruntukan hibah KONI Bali sebesar Rp17 miliar (sudah termasuk untuk bonus atlet PON XIX 2016). Ketiga, peruntukan hibah bagi masyarakat yang difasilitasi DPRD Bali sebesar Rp 45,15 miliar. Keempat, adanya pengalihan alokasi anggaran bantuan keuangan desa berupa bantuan kepada Desa Pakraman Ubung (Denpasar Utara) sebesar Rp 200 juta, yang dialihkan menjadi belanja hibah. Di lain pihak, ada pemotongan anggaran belanja hibah saranan dan prasarana pendidikan Rp 117,38 miliar.
“Untuk lebih dimengerti dan dipahami, saya sampaikan perhitungan peningkatan belanja hibah secara matematik: menjadi peningkatan hibah BOS plus hibah KONI Bali, plus hibah fasilitasi DPRD Bali, plus hibah Desa Pakraman Ubung, kemudian dikurangi hibah sarana dan prasarana pendidikan, hingga menghasilkan angka Rp 186,3 miliar,” beber Pastika dengan rinci.
Pastika menegaskan, khusus untuk hibah, ada norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) yang harus dilaksanakan. “NSPK tentang hibah sudah diatur dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016, sampai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2016,” tandas mantan Kapolda Bali dan Kalakhar Badan Narkotika Nasional (BNN) berpangkat Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini.
Tidak berhenti sampai hitungan matematika dalam persoalan dana hibah, Gubernur Pastika kemarin juga merunut mekanisme perencanaan dan penganggaran hibah/bansos. Pertama, masyarakat menyampaikan usulan hibah secara tertulis (proposal) kepada Gubernur melalui Biro Umum dan Protokol. Untuk anggaran induk, proposal disampaikan paling lambat bulan Maret tahun sebelumnya. Untuk anggaran perubahan, proposal disampaikan paling lambat bulan Juni tahun berkenaan.
Kedua, Biro Umum dan Protokol mendistribusikan usulan (proposal) dimaksud kepada SKPD leading sector sesuai bidang urusan. Ketiga, SKPD leading sector melakukan evaluasi administrasi dan verifikasi lapangan terhadap proposal yang diterima. Keempat, Kepala SKPD leading sector menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kelima,TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi yang disampaikan oleh SKPD leading sector sesuai dengan periroritas dan kemampuan keuangan daerah. Keenam, rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA/PPAS dan rancangan KUA/PPAS perubahan, untuk ditetapkan dan disepakati bersama legislatif.
Ketujuh, Gubernur menetapkan daftar penerima, alamat penerima, dan besaran hibah, dalam lampiran ketiga Pergub tentang Penjabaran APBD. “Marilah kita evaluasi apakah pengelolaan belanja hibah tersebut sudah dilaksanakan dengan jujur dan rasional, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan?” pinta Pastika.
Atas jawaban Gubernur Pastika terhadap dana hibah Rp 186,3 miliar yang sempat picu ketegangan, anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan semua pihak harus jernih dan bijaksana dengan kepala dingin ketika membahas urusan APBD. “Saya sampaikan di rapat gabungan eksekutif-legislatif tadi (kemarin), semua pihak harus bijak. DPRD Bali tak hanya mengurusi dana hibah DPRD Bali yanga hanya Rp 45 miliar itu. DPRD Bali dilindungi Undang-undang dalam bertugas. DPRD Bali mewakili aspirasi masyarakat,” ungkap Parta ditemui NusaBali di Gedung DPRD Bali, Kamis petang.
Menurut Parta, DPRD Bali punya tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.”Kalau bukan DPRD Bali mengesahkan anggaran, eksekutif tidak bisa mengesahkan anggaran yang dituangkan dalam Perda. Dewan punya fungsi pengawasan. Ya, wajar kita menanyakan yang belum jelas. Jadi, ini harus jadi pembelajaran kita dalam berkomunikasi,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.
Soal adanya dokumen KUA (Kebijakan Umum APBD) maupun PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) yang disebutkan sudah pernah dikirimkan ke DPRD Bali, menurut Parta, ternyata memang belum ada masuk. Yang ada, dokumen tersebut sempat dikirimkan, tapi ditarik kembali. “Kita cek ke Sekwan, tidak ada pengembalian dokumen apa pun setelah penarikan sebelumnya,” papar politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Tabanan ini. * nat
1
Komentar