nusabali

Dewan Tindaklanjuti Keluhan Pedagang Pesiapan soal 'Pedagang Gelap'

  • www.nusabali.com-dewan-tindaklanjuti-keluhan-pedagang-pesiapan-soal-pedagang-gelap

TABANAN, NusaBali
Komisi I dan Komisi II DPRD Tabanan turun ke pasar dadakan di Terminal Pesiapan, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Selasa (28/7).

Kedatangan tersebut sekaligus menindaklanjuti keluhan soal penjualan menurun karena adanya oknum ‘pedagang gelap’, yakni pedagang yang tidak mematuhi jam operasional pasar selama pandemi Covid-19, yakni pukul 08.00 – 15.00 Wita.

Menurut pedagang, pembeli tidak berbelanja ke Pasar Pesiapan lantaran sudah berbelanja ke pasar gelap yang ada di wilayah Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan. Pasar gelap tersebut diduga buka lebih pagi.

Sebelum anggota dewan turun, sejumlah pedagang di Pasar Pesiapan ini mengadu ke dewan pada Senin (27/7). Menindaklanjuti keluhan tersebut, Komisi I dan II turun ke Pasar Pesiapan, Selasa kemarin.

Rombongan anggota dewan didampingi Asisten II Setda Tabanan AA Ngurah Trisna Dalem, Kepala Disperindag Tabanan I Gusti Nyoman Arya Wardana, Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Gusti Ngurah Darma Utama, dan Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr Nyoman Suratmika.

Seorang pedagang, Wayan Ariana, berharap pemerintah kembali mengubah jam operasional pasar. Sebab pembeli ramai ke pasar berbelanja kebutuhan di waktu pagi hari. “Sejatinya kami senang keluhan direspons langsung oleh anggota dewan, dengan turun langsung ke pasar. Mudah-mudahan dapat membantu,” ujar Ariana, pedagang sayur asal Desa Buruan, Kecamatan Penebel.

Hal serupa juga disampaikan oleh Andrian, pedagang sayur yang tinggal di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Dia mengaku dengan adanya pembatasan jam operasional khusus di pasar dadakan di terminal, penjualannya menurun alias sepi.

Di samping itu meskipun adanya pembatasan jam operasional, masih banyak oknum pedagang yang berjualan dini hari. Seperti di Pasar Transit Tabanan, tepi jalan Pasar Dauh Pala, dan tepi jalan Pasar Kediri. Dengan kondisi itulah pedagang yang mengikuti aturan jam operasional kena dampak. “Penjualan sepi karena semua mengikuti aturan tidak masalah, tetapi masih ada oknum pedagang yang berjualan dini hari meski sudah ada jam pembatasan operasional. Jadi pedagang yang mengikuti pembatasan jam operasional yang kena dampak,” ucap Andrian.

Terkait permasalahan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tabanan Wayan Lara menegaskan, pihak eksekutif harus segera memberi jawaban kepada pedagang, terutama terkait jam operasional pasar. “Bisa tidak para pedagang buka lebih pagi atau tetap pada pembatasan jam operasional dengan ketentuan pedagang yang melanggar disidak,” tegasnya.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi mengingatkan harus ada ketegasan pengawasan agar seluruh pedagang mematuhi jam operasional pasar. Karena jika ada pelanggar secara otomatis pedagang yang memenuhi aturan kena dampak. “Dan untuk mengatasi persoalan ini, nantinya kebijakan yang dibuat jangan sampai melanggar peraturan dari gubernur dan pusat,” tandasnya.

Atas permasalahan itu, Asisten II Setda Tabanan AA Ngurah Trisna Dalem, mengatakan terkait permintaan pedagang untuk perubahan jam operasional pasar masih perlu dikoordinasikan. “Aspirasi ini harus kami koordinasikan ke pimpinan,” tuturnya.

Ditambahkannya, SE Bupati Tabanan untuk jam operasional pasar di tengah pandemi antara pukul 08.00 – 15.00 Wita. Kebijakan tersebut dibuat sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) di pasar. “Bagi saya sepanjang pedagang menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, jam operasional pasar bisa diperpanjang,” kata Trisna Dalem. *des

Komentar