Rapat Sempat Tegang, Anggota Banggar Pertanyakan Hibah FORMI Rp 1,5 Miliar
DENPASAR, NusaBali
Rapat kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Denpasar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Rabu (29/7), sempat berlangsung tegang, karena ada pertanyaan yang cukup sensitif dari anggota Banggar.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II, I Wayan Suadi Putra bersama Asisten III Setda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya ini awalnya dibuka seperti biasa. Namun, saat masuk dalam pembahasan rapat, anggota Banggar AA Susruta Ngurah Putra mempertanyakan terkait cairnya hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 1,5 miliar. Pertanyaan yang cukup sensitif ini pun membuat suasana rapat kerja yang juga dihadiri sejumlah pimpinan OPD Pemkot Denpasar sempat berlangsung tegang.
Bahkan, Susruta terlebih dahulu mempetanyakan apakah rapat kerja yang dilakukan ini hanya formalitas atau memang benar-benar untuk menghasilkan keputusan yang aka dilaksanakan. Pertanyaan ini karena Susrtua melihat ada ketidakwajaran dalam APBD 2020 ini terkait pemberian hibah kepada FORMI yang jumlahnya cukup besar mencapai Rp 1,5 miliar.
"Sebelum saya bertanya ini rapatnya serius apa hanya formalitas saja? Karena pembahasan APBD 2020 yang sudah disepakati tahun 2019 lalu realisasinya bisa berbeda?" kata Susruta yang dijawab oleh pimpinan rapat Suadi Putra bahwa rapat ini resmi dan serius karena hasilnya akan dituangkan dalam APBD Perubahan.
Menurut Susruta pembahasan RAPBD 2020 pada Desember 2019 lalu sudah disepakati bahwa kegiatan FORMI itu dilakukan melalui kegiatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora). Jadi, FORMI bukan sebagai penerima hibah langsung.
Namun, pada kenyataannya, FORMI bahkan sudah menerima kucuran anggaran kegiatan tanpa sepengetahuan dari Dewan adanya perubahan sistem pemberian hibah. "Kalau menurut Undang-Undang ada organisasi kemasyarakatan yang menggunakan APBD boleh diberikan hibah setiap tahun. Jika tidak diatur seperti FORMI ini tidak boleh dapat berturut-turut, tetapi bisa dianggarkan di kegiatan Disdikpora. Ini malah diterima langsung," ungkap Susruta.
Menurut Susruta, jangan sampai hibah kegiatan FORMI ini melampaui hibah lainnya untuk masyarakat. Anehnya, kata anggota Fraksi Demokrat ini, FORMI bahkan lebih dulu mendapatkan kucuran dana ketimbang hibah ke masyarakat. Sehingga, dana tersebut seharusnya dikembalikan oleh FORMI agar tidak menyalahi aturan. "Ya pengurus FORMI harusnya mengembalikan dana tersebut. Pertanyaannya bisa gak FORMI mengembalikan itu," ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Eddy Mulya yang mewakili Ketua TAPD Kota Denpasar menjelaskan bahwa cairnya hibah FORMI tersebut karena dalam APBD induk sudah tercantum. Besaran hibah kepada organisasi, seperti KONI, Pramuka, PMI, serta yang lainnya mencapai Rp 29 miliar. Termasuk di dalamnya untuk FORMI sebesar Rp 1,5 miliar.
Eddy Mulya juga menyampaikan bahwa rancangan pada APBD Perubahan 2020 ini juga akan banyak pendapatan yang terkoreksi. Misalnya saja, pendapatan daerah yang dirancang dalam APBD induk sebesar Rp 2,2 triliun, akan menurun menjadi Rp 1,7 triliun. Kondisi ini juga berdampak pada belanja daerah yang sebelumnya dirancang Rp 2,4 triliun akan menurun menjadi Rp 1,9 triliun. *mis
Bahkan, Susruta terlebih dahulu mempetanyakan apakah rapat kerja yang dilakukan ini hanya formalitas atau memang benar-benar untuk menghasilkan keputusan yang aka dilaksanakan. Pertanyaan ini karena Susrtua melihat ada ketidakwajaran dalam APBD 2020 ini terkait pemberian hibah kepada FORMI yang jumlahnya cukup besar mencapai Rp 1,5 miliar.
"Sebelum saya bertanya ini rapatnya serius apa hanya formalitas saja? Karena pembahasan APBD 2020 yang sudah disepakati tahun 2019 lalu realisasinya bisa berbeda?" kata Susruta yang dijawab oleh pimpinan rapat Suadi Putra bahwa rapat ini resmi dan serius karena hasilnya akan dituangkan dalam APBD Perubahan.
Menurut Susruta pembahasan RAPBD 2020 pada Desember 2019 lalu sudah disepakati bahwa kegiatan FORMI itu dilakukan melalui kegiatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora). Jadi, FORMI bukan sebagai penerima hibah langsung.
Namun, pada kenyataannya, FORMI bahkan sudah menerima kucuran anggaran kegiatan tanpa sepengetahuan dari Dewan adanya perubahan sistem pemberian hibah. "Kalau menurut Undang-Undang ada organisasi kemasyarakatan yang menggunakan APBD boleh diberikan hibah setiap tahun. Jika tidak diatur seperti FORMI ini tidak boleh dapat berturut-turut, tetapi bisa dianggarkan di kegiatan Disdikpora. Ini malah diterima langsung," ungkap Susruta.
Menurut Susruta, jangan sampai hibah kegiatan FORMI ini melampaui hibah lainnya untuk masyarakat. Anehnya, kata anggota Fraksi Demokrat ini, FORMI bahkan lebih dulu mendapatkan kucuran dana ketimbang hibah ke masyarakat. Sehingga, dana tersebut seharusnya dikembalikan oleh FORMI agar tidak menyalahi aturan. "Ya pengurus FORMI harusnya mengembalikan dana tersebut. Pertanyaannya bisa gak FORMI mengembalikan itu," ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Eddy Mulya yang mewakili Ketua TAPD Kota Denpasar menjelaskan bahwa cairnya hibah FORMI tersebut karena dalam APBD induk sudah tercantum. Besaran hibah kepada organisasi, seperti KONI, Pramuka, PMI, serta yang lainnya mencapai Rp 29 miliar. Termasuk di dalamnya untuk FORMI sebesar Rp 1,5 miliar.
Eddy Mulya juga menyampaikan bahwa rancangan pada APBD Perubahan 2020 ini juga akan banyak pendapatan yang terkoreksi. Misalnya saja, pendapatan daerah yang dirancang dalam APBD induk sebesar Rp 2,2 triliun, akan menurun menjadi Rp 1,7 triliun. Kondisi ini juga berdampak pada belanja daerah yang sebelumnya dirancang Rp 2,4 triliun akan menurun menjadi Rp 1,9 triliun. *mis
Komentar