Eks Kepala BP3TKI Dituntut 7,5 Tahun
Dua terdakwa dugaan korupsi mark up pengadaan lahan untuk kantor BP3TKI (Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) Denpasar dituntut hukuman tinggi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/11).
Kasus Mark Up Pengadaan Lahan Kantor BP3TKI Denpasar
DENPASAR, NusaBali
Untuk mantan Kepala BP3TKI Denpasar, Wayan Pageh dituntut 7,5 tahun penjara, sedangkan anak buahnya yang menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Prio Adi Santosa dituntut hukuman 8 tahun.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Sulitra dkk di hadapan majelis hakim pimpinan Edward Harris Sinaga menyatakan kedua terdakwa yang disidang terpisah, yaitu Pageh dan Prio terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 yang telah disempurnakan menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan, kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda. Untuk Pageh, JPU menuntut dengan hukuman 7,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subside 3 bulan kurungan. “Dan membayar uang pengganti Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang da jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelas JPU dalam tuntutan.
Sementara untuk terdakwa Prio, JPU menuntut hukuman 8 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Serta ditambah uang pengganti Rp 450 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang da jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun enam bulan (4,5 tahun).
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan dua pekan mendatang. “Kami mohon waktu dua minggu untuk menyiapkan pledoi,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa yang diamini majelis hakim.
Dalam tuntutan terungkap kasus ini berawal dari pembangunan gedung BP3TKI Bali di Jalan Danau Tempe, Denpasar pada 2013 lalu. Dalam pembangunan tersebut, terdakwa I Wayan Pageh menjabat sebagai Kepala BP3TKI Bali juga menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Prio sebagai Kabag TU yang juga menjabat sebagai PPK dalam proyek ini.
Saat itu, Pageh membeli tanah seluas 4,5 are di Jalan Danau Tempe 29, Denpasar milik I Nyoman Gede Paramartha. Namun pengadaan lahan tersebut tidak melalui proses sehingga tidak memenuhi syarat. Pasalnya, Pageh dan Prio serta panitia pengaadaan tidak mempertimbangan harga dari BPN Denpasar.
Selain itu, dokumen pengadaan dibuat secara formalitas dan tanpa penetapan harga perkiraan sendiri. Panitia juga tidak melakukan penunjukan penyedia barang dan melakukan mark up harga dari Rp 4,5 miliar menjadi Rp 6,7 miliar. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp 2,2 miliar. Dari uang korupsi Rp 2,2 miliar hasil mark up tersebut, Rp 200 juta masuk ke kantong Pageh, Rp 450 juta ke kantong Prio dan Rp 1,5 miliar mengalir ke Wahyu Matondang alias Dodik yang merupakan staf khusus Kepala BNPTKI Jakarta, Jumhur Hidayat yang hingga kini belum tersentuh.
Komentar