Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Penjara
JAKARTA, NusaBali
Paranormal Roy Kiyoshi Rabu (29/7) menjalani sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang pun beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus tersebut, Roy Kiyoshi ditutut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Satu, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan. Kedua, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana psikotropika," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Rabu (29/7)
"Tiga, menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayarnya, paranormal itu harus menggantinya dengan kurungan penjara satu bulan.
"Empat, menjatuhkan pidana denda oleh terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tandas Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang, pengacara Roy Kiyoshi, Edy Suryono, pun angkat bicara. Ia mengatakan, kliennya tak terima dengan tuntutan tersebut.
"Tuntutan dari JPU enam bulan, kita lihat minggu depan gimana hasilnya. Alhamdulillah sehat (kondisi Roy Kiyoshi). Ya dia minta permohonan supaya direhab saja sih," kata Edy Suryono.
Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan, pada 5 Agustus 2020. Yaitu dengan agenda putusan dari hakim.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 8 Mei 2020. Saat diamankan oleh polisi, Roy Kiyoshi kedapatan memiliki 21 butir psikotropika jenis benzodiazepin.
Saat diperiksa oleh polisi, Roy Kiyoshi mengaku menggunakan barang terlarang itu karena stres di rumah saja imbas COVID-19. Selain itu, ia juga sulit tidur. *
"Satu, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan. Kedua, menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi sebagai pengguna psikotropika yang ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana psikotropika," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Dr. Mr. Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir detikcom, Rabu (29/7)
"Tiga, menyatakan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bisa membayarnya, paranormal itu harus menggantinya dengan kurungan penjara satu bulan.
"Empat, menjatuhkan pidana denda oleh terdakwa sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tandas Jaksa Penuntut Umum.
Usai sidang, pengacara Roy Kiyoshi, Edy Suryono, pun angkat bicara. Ia mengatakan, kliennya tak terima dengan tuntutan tersebut.
"Tuntutan dari JPU enam bulan, kita lihat minggu depan gimana hasilnya. Alhamdulillah sehat (kondisi Roy Kiyoshi). Ya dia minta permohonan supaya direhab saja sih," kata Edy Suryono.
Sidang pun akan dilanjutkan minggu depan, pada 5 Agustus 2020. Yaitu dengan agenda putusan dari hakim.
Seperti diketahui, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya, di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 8 Mei 2020. Saat diamankan oleh polisi, Roy Kiyoshi kedapatan memiliki 21 butir psikotropika jenis benzodiazepin.
Saat diperiksa oleh polisi, Roy Kiyoshi mengaku menggunakan barang terlarang itu karena stres di rumah saja imbas COVID-19. Selain itu, ia juga sulit tidur. *
1
Komentar