Kerjasama STIKI dengan Kemenkumham
DENPASAR, NusaBali
Dalam perjalanannya sebagai Kampus yang menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, STIKI Indonesia mengajukan pembentukan sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) guna meningkatkan kerja sama kelembagaan serta memfasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual.
Pengajuan tersebut telah disetujui dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama sentra kekayaan intelektual antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah (Kemenkumham Kanwil) Provinsi Bali dengan STIKI Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020 berlokasi di Kantor Kemenkumham Kanwil Provinsi Bali.
Ketua STIKI Indonesia, Dewa Made Krishna Muku, M.T. pada kesempatan tersebut diwakili oleh Koordinator Humas dan Kerja Sama, I Gusti Ayu Agung Mas Aristamy, M.Kom. dan Kepala Bidang HKI, I Ketut Setiawan, M.Sn. beserta dua dosen, yaitu Putu Satria Udyana Putra, M.Sn dan I Nyoman Anom Fajaraditya Setiawan, M.Sn.
BACA JUGA: Belajar Public Speaking Bersama Literasi STIKI
Sentra HKI merupakan unit kerja yang mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan IPTEK berorientasi HKI.
Dengan terbentuknya kerja sama ini, sivitas akademika hingga masyarakat umum kini dapat mengurus HKI atau berkonsultasi tentang HKI di Kampus STIKI Indonesia. *
1
Komentar