nusabali

Blanko Terbatas, Pencetakan e-KTP Terhambat

  • www.nusabali.com-blanko-terbatas-pencetakan-e-ktp-terhambat

Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman e-KTP.

Daftar Tunggu Tercatat Hingga Januari 2017

DENPASAR, NusaBali
Stok blanko e-KTP yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar terbatas. Akibatnya, pelayanan e-KTP kepada masyarakat menjadi tersendat. Selain itu, saking banyaknya warga kota yang belum melakukan perekaman, daftar tunggu tercatat hingga Januari 2017.

Hal itu seperti diakui Camat Denpasar Barat, IB Joni Ariwibawa. Menurutnya, proses pembuatan e-KTP sejatinya tidak lama.  Dalam kondisi normal, waktu paling lambat 3 hari bisa selesai. Tetapi sekarang masyarakat yang mohon pelayanan KTP sangat banyak, rata-rata 500 hingga 600 orang per hari. Sedangkan kemampuan perekaman hanya 100 sampai 150 per hari, sehingga sisanya masuk daftar tunggu untuk hari berikutnya. "Sampai saat ini sudah terdaftar sampai pertengahan Januari 2017 atau kurang lebih ada 9.000 orang yang sedang masuk daftar antrean," ujarnya, Jumat (30/9) kemarin. Daftar tunggu ini, imbuhnya, seluruhnya merupakan warga domisili Denpasar.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Nyoman Gde Narendra mengatakan, secara keseluruhan semenjak perekaman e-KTP dilakukan dari 1 September hingga 29 September sudah 41.000 warga Denpasar yang melakukan perekaman data, namun blanko yang diberikan oleh Kemendagri hanya 6.000 lembar.

"Jadi kami masih kekurangan blanko yang cukup banyak untuk dapat mencetak e-KTP," kata Narendra. Mengatasi kondisi ini, pihaknya sudah bersurat ke Kemendagri untuk meminta tambahan blanko, namun sampai saat ini belum ada jawaban.

Diungkapkannya, adanya informasi yang menyebutkan bahwa batas waktu perekaman sampai 30 November 2016 menyebabkan masyarakat yang memohon perekaman  e-KTP sangat membludak. "Kami sampai kewalahan  melayani masyarakat yang melakukan perekaman data e-KTP. Bahkan sebelumnya kami harus lembur hari Sabtu dan Minggu," kata Narendra.

Terkait dengan permohonan blanko e-KTP yang telah dikirimkan ke Kemendagri, Narendra mengatakan bahwa pihak Kemendagri telah mengeluarkan surat bernomor : 471.13/10231/Dukcapil, tertanggal 29 September 2016 yang ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, yang menyebutkan bahwa persedian blanko e-KTP di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri telah habis,  dan diperkirakan blanko e-KTP baru tersedia pada bulan November. "Jadi untuk sementara bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum mendapatkan fisik e-KTP, maka kami akan menerbitkan Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman e-KTP dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan," kata Narendra yang didampingi Kasubag Pemberitaan Humas Denpasar Dewa Gede Rai. Ditambahkan bahwa surat keterangan ini berfungsi hampir sama dengan e-KTP yakni untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perb

ankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Selebihnya, Narendra menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Namun demikian, dia tidak memungkiri masih ada masyarakat yang belum puas dengan pelayanan yang diberikan oleh jajarannya, hal ini dikarenakan perekaman yang dilakukan dalam jangka waktu yang singkat sehingga masyarakat yang datang membludak, sementara disisi lain peralatan dan SDM yang terbatas. "Tapi walaupun demikian yang jelas kami pastikan semua masyarakat akan kami layani dengan baik," kata Narendra. * nvi

Komentar