Klungkung Sepakati Perarem Anti Narkoba
Kapolres Klungkung siap mengawal pelaku narkoba untuk dibawa pulang ke tempat tinggalnya guna menerapkan sanksi sesuai pararem anti narkoba.
Para Bendesa akan Memasukkannya dalam Awig-awig Desa
SEMARAPURA, NusaBali
Perarem anti narkoba akhirnya disosialisasikan ke desa pakraman se-Kabupaten Klungkung. Acara ini dipusatkan di Gedung Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Jumat (30/9) pagi. Setelah terjadi diskusi yang cukup panjang, akhirnya para Bendesa menyepakati perarem anti nakorba itu dan akan dibahas kembali dengan krama untuk dimasukkan ke dalam awig-awig di desa setempat.
Adapun garis pokok dalam perarem tersebut terdiri dari 2 pasal, yakni pertama krama agar menyampaikan kepada prajuru adat terhadap orang yang memiliki, mengedarkan, dan menyimpan narkoba. Pihak adat melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwenang. Kemudian dari pihak berwajib akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pasal kedua, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan denda, di antaranya meminta maaf lewat paruman, dan matur piuning pejati di pura desa. Juga menghaturkan pemahayu jagat, berupa beras atau sejumlah uang.
“Ini merupakan garis besarnya saja, silahkan dijadikan acuan untuk disesuaikan lagi di desa pakraman masing-masing,” ujar Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Klungkung, I Made Kasta dalam sosialisasi tersebut. Dalam acara tersebut juga hadir Kapolres Klungkung, AKBP FX Arendra Wahyudi, dari Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Klungkung, Dinsosnakortrans, dan Bendesa Pakraman se-Kabupaten Klungkung (daratan). “Diharapkan lewat perarem ini bisa memberikan efek jera kepada pengguna narkoba. Sebab, warga selama ini lebih takut dengan sanksi adat,” imbuh Kasta yang juga Wakil Bupati Klungkung ini..
Sementara, I Ketut Sudarta, Wakil Bendesa Pakraman Bias, Desa Kusamba, Dawan, Klungkung menanyakan jika pelaku narkoba langsung ditangkap petugas dan ditahan di Mapolres. Sehingga akan sulit mendatangkan yang bersangkutan untuk meminta maaf di paruman dan menerapkan denda lainnya.
“Tolong hal ini dijelaskan,” ujarnya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Kapolres Klungkung AKBP FX Arendra, siap mengawal pelaku narkoba untuk dibawa pulang ke tempat tinggalnya guna menerapkan sanksi sesuai dalam pararem anti narkoba yang telah disepakati. “Setelah menerima sanksi nanti kita kembali amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya, didampingi Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Parwata. 7 wa
PERAREM MENJERAT PELAKU NARKOBA
1. Pertama krama agar menyampaikan kepada prajuru adat terhadap orang yang memiliki, mengedarkan, dan menyimpan narkoba. Pihak adat lalu melaporkan informasi tersebut kepada pihak berwenang. Kemudian dari pihak berwajib akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
2. Pasal kedua, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan denda, di antaranya meminta maaf lewat paruman dan matur piuning pejati di pura desa. Juga membayar pemahayu jagat, berupa beras atau sejumlah uang.
1
Komentar