nusabali

Cegah Data Keliru, Bawaslu Tabanan Awasi Coklit

  • www.nusabali.com-cegah-data-keliru-bawaslu-tabanan-awasi-coklit

Bawaslu Tabanan minta KPU memastikan 1.130 orang PPDP melakukan coklit ke lapangan. Sebab setiap hajatan pemilu, daftar pemilih selalu menjadi masalah.

TABANAN, NusaBali
Bawaslu Kabupaten Tabanan ikut mengawasi pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada Tabanan 2020 pada 9 Desember mendatang, di Desa Delod Peken dan Desa Bongan, Kecamatan Tabanan pada Sabtu (1/8). Pengawasan coklit dilakukan bersama dengan jajaran KPU Tabanan langsung didampingi Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gede Lidartawan. Proses coklit yang berlangsung sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengatakan tahapan coklit ini penting agar bisa memastikan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Tabanan 2020 yang akuntabel dan valid. Sebab setiap hajatan pemilu, daftar pemilih selalu menjadi masalah. “Nah, agar tidak lagi terjadi permasalahan DPT Pilkada Tabanan 2020, maka coklit ini harus benar,” kata Ketut Narta.

Kata dia, pengawasan coklit di Tabanan juga dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Gede Lidartawan, pengurus partai politik yang ada di Tabanan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tabanan.

“Kami tak mau kegiatan coklit dilakukan secara seremonial, jadi harus jelas dan terencana,” tegas Ketut Narta.

Dalam kesempatan itu Ketut Narta meminta kepada KPU Tabanan agar memastikan 1.130 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan coklit turun ke lapangan. Hal itu untuk memastikan seluruh nama yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih dan yang tidak memenuhi syarat tidak dimasukkan ke daftar pemilih.

Termasuk pula diingatkan, pengurus partai politik yang ada di Tabanan juga menyampaikan ke konstituennya, jika ada yang belum dilakukan coklat diminta melaporkan ke Bawaslu Tabanan dan jajarannya di tingkat kecamatan dan desa. “Karena daftar pemilih kerap menjadi masalah setiap pelaksanaan pemilu, sehingga petugas PPDP wajib turun ke lapangan,” kata Ketut Narta.

Ketut Narta juga menekankan, pengawas desa harus serius mengawasi proses coklit. Termasuk kepada Disdukcapil Tabanan dalam pelayanan online pembuatan KTP elektronik untuk pemilih pemula yang sudah berumur 17 tahun. Karena temuan Bawaslu Tabanan, warga yang mendaftar pembuatan KTP elektronik responsnya lambat dan bahkan ada yang menunggu perekaman KTP elektronik sampai satu hingga dua bulan. “Semua instansi terkait harus jeli dalam pendataan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ucapnya. *des

Komentar