Pembatasan Jam Operasional Dilonggarkan
12 Desa/Kelurahan di Denpasar Masuk Zona Hijau
Wilayah dinyatakan masuk zona hijau jika kasus positif aktif kurang dari 3 orang.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar kini sudah resmi melonggarkan pembatasan jam operasional pelaku usaha bagi wilayah yang masuk zona hijau, Minggu (2/8). Dilonggarkannya jam operasional tersebut setelah Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) resmi direvisi. Pembatasan yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 Wita kini sudah bisa sampai pukul 23.00 Wita.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, pelonggaran tersebut dilakukan menyusul dengan penerapan tatanan kehidupan baru yang sudah dilakukan sejak 9 Juli 2020 lalu. Hal itu membuat pihaknya harus merevisi kembali Perwali agar bisa melonggarkan jam operasional.
Namun, di dalam perwali yang bisa menyesuaikam jam operasional hanya untuk kawasan yang masuk zona hijau. Sementara selain zona hijau, mereka tidak diperbolehkan melewati jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. "Dari data menyebutkan saat ini sudah ada 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau dari 43 desa/kelurahan di Kota Denpasar. Mereka sudah bisa melaksanakan jam operasional yang baru," jelasnya.
Adapun 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau yakni Desa Penatih Dangin Puri, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Ubung, Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Serangan.
Sementara itu, sebanyak 30 desa dan kelurahan masih masuk zona kuning dan satu desa yakni Desa Peguyangan Kaja masih zona orange. Menurut Dewa Rai, wilayah tersebut dinyatakan masuk zona hijau jika kasus positif aktif kurang dari 3 orang.
“Kalau kasus aktif ada 3 sampai 10 orang itu artinya wilayah tersebut masuk zona kuning. Untuk zona orange jika kasus aktif sebanyak 11 sampai 40 orang. Kalau lebih dari itu masuk zona merah. Namun saat ini wilayah di Kota Denpasar tak ada yang zona merah,” ungkap Dewa Rai.
Terkait adanya wilayah yang sudah masuk zona hijau ini, Dewa Rai mengatakan pihaknya sudah melakukan penyesuaian pembatasan jam operasional. Dewa Rai mengatakan, untuk wilayah yang masuk zona hijau, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 23.00 Wita. Sementara wilayah yang masuk zona kuning maupun zona orange, jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
“Pembatasan jam operasionalnya disesuaikan dengan zona. Hanya yang zona hijau yang bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. Kalau zona kuning, zona orange, apalagi zona merah, itu masih tetap sampai pukul 21.00 Wita,” imbuhnya.
Untuk zona hijau, walaupun pembatasan jam operasional sudah diperlonggar, namun masyarakat di wilayah tersebut tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan. Ini dikarenakan sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.
Jika protokol kesehatan ini diabaikan, bukan tak mungkin akan kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. “Apalagi sampai saat ini kan vaksinnya belum ditemukan. Selama vaksin belum ada, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan. Walaupun Bali sudah membuka wisatawan nusantara, akan tetapi bukan berarti kembali normal seperti dulu. New normal bukan berarti kembali normal,” tandasnya. *mis
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengungkapkan, pelonggaran tersebut dilakukan menyusul dengan penerapan tatanan kehidupan baru yang sudah dilakukan sejak 9 Juli 2020 lalu. Hal itu membuat pihaknya harus merevisi kembali Perwali agar bisa melonggarkan jam operasional.
Namun, di dalam perwali yang bisa menyesuaikam jam operasional hanya untuk kawasan yang masuk zona hijau. Sementara selain zona hijau, mereka tidak diperbolehkan melewati jam operasional sampai pukul 21.00 Wita. "Dari data menyebutkan saat ini sudah ada 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau dari 43 desa/kelurahan di Kota Denpasar. Mereka sudah bisa melaksanakan jam operasional yang baru," jelasnya.
Adapun 12 desa maupun kelurahan yang masuk zona hijau yakni Desa Penatih Dangin Puri, Desa Kesiman Kertalangu, Desa Sanur Kaja, Desa Sanur Kauh, Desa Sumerta Kaja, Kelurahan Renon, Desa Dauh Puri Kelod, Kelurahan Dangin Puri, Desa Dauh Puri Kauh, Kelurahan Ubung, Desa Tegal Harum, dan Kelurahan Serangan.
Sementara itu, sebanyak 30 desa dan kelurahan masih masuk zona kuning dan satu desa yakni Desa Peguyangan Kaja masih zona orange. Menurut Dewa Rai, wilayah tersebut dinyatakan masuk zona hijau jika kasus positif aktif kurang dari 3 orang.
“Kalau kasus aktif ada 3 sampai 10 orang itu artinya wilayah tersebut masuk zona kuning. Untuk zona orange jika kasus aktif sebanyak 11 sampai 40 orang. Kalau lebih dari itu masuk zona merah. Namun saat ini wilayah di Kota Denpasar tak ada yang zona merah,” ungkap Dewa Rai.
Terkait adanya wilayah yang sudah masuk zona hijau ini, Dewa Rai mengatakan pihaknya sudah melakukan penyesuaian pembatasan jam operasional. Dewa Rai mengatakan, untuk wilayah yang masuk zona hijau, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 23.00 Wita. Sementara wilayah yang masuk zona kuning maupun zona orange, jam operasionalnya masih dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
“Pembatasan jam operasionalnya disesuaikan dengan zona. Hanya yang zona hijau yang bisa buka sampai pukul 23.00 Wita. Kalau zona kuning, zona orange, apalagi zona merah, itu masih tetap sampai pukul 21.00 Wita,” imbuhnya.
Untuk zona hijau, walaupun pembatasan jam operasional sudah diperlonggar, namun masyarakat di wilayah tersebut tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan. Ini dikarenakan sampai saat ini masih terjadi penularan Covid-19.
Jika protokol kesehatan ini diabaikan, bukan tak mungkin akan kembali terjadi lonjakan kasus positif Covid-19. “Apalagi sampai saat ini kan vaksinnya belum ditemukan. Selama vaksin belum ada, protokol kesehatan masih harus tetap dijalankan. Walaupun Bali sudah membuka wisatawan nusantara, akan tetapi bukan berarti kembali normal seperti dulu. New normal bukan berarti kembali normal,” tandasnya. *mis
Komentar