Dibebaskan Pengadilan Tipikor, Sang Putra Yoga Kena 4 Tahun di MA
Terdakwa lainnya, Kadek Budiarwaan (Sekretaris KUD Sulahan) divonis bebas di MA, sama seperti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Mei 2015
Kasus Korupsi KUD Sulahan yang Seret Kakak Kandung Wakil Bupati Bangli sebagai Terdakwa
DENPASAR, NusaBali
Sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Mei 2015 silam, terdakwa kasus korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Sang Putu Putra Yoga, 47, akhirnya divonis bersalah di tingkat kasasi. Informasinya, putusan kasasi Mah-kamah Agung (MA) mengganjar kakak kandung Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, ini hukuman 4 tahun penjara.
Sedangkan satu terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, I Kadek Budiartawan, 47, dibebaskan MA dari segala dakwaan. Artinya, terdakwa Kadek Budiartawan tetap bebas, sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya. Terdakwa Kadek Budiartawan merupakan Sekretaris KUD Sulahan, sementara Sang Putu Putra Yoga menjabat sbagai Manajer KUD Sulahan.
“Putusan kasasi MA suda keluar. Terdakwa Sang Putu Putra Yoga kena 4 tahun penjara, sedangkan Kadek Budiartawan dinyatakan bebas,” ujar sumber NusaBali dari kejaksaan di Denpasar, Jumat (30/9).
Meski belum dirilis resmi di website MA, namun beberapa jaksa di Kejari Bangli yang ikut menangani kasus ini membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Salah satu jaksa mengatakan, putusan kasasi untuk kedua terdakwa sudah turun. “Tapi, kami kami belum terima salinan putusan. Makanya, belum bisa komentar,” ujar jaksa yang enggan disebutkan namanya ini, Jumat kemarin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Ida Ayu Retnasari, mengaku belum menerima salinan putusan dari MA terkait kasus korupsi bantuan Lembaga Penya-luran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan. “ Saya belum berani berikan tanggapan, karena belum terima salinan putusannya,” ujar Ida Ayu Retnasari ketika dihubungi NusaBali per telepon secara terpisah di Bangli, Jumat malam.
Menurut Retnasari, di Kejari Bangli pun belum ada turun salinan putusan MA tersebut. “Saya sedang minta Kasi Pidsus Kejari Bangli (Elan Jaelani SH, Red) untuk mengeceknya. Nanti kalau sudah ada kepastian, pasti kami akan menjelaskannya,” tandas Retnasari.
Terdakwa Sang Putu Putra Yoga dan Kadek Budiartawan sendiri sebelumnya divonis bebas di Pengadilkan Tipikor Denpasar, 18 Mei 2015 malam. Mereka dibebaskan setelah sempat mendekam di sel tahanan selama 8 bulan, sejak 23 September 2014.
Vonis bebas kala itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut wajib membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Bagus Putra Gede Agung di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini terpisah, kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2010 tentang UU yang sama.
Namun, kedua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2010 tentang UU yang sama. Keduanya ditunt 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar sehingga masing-masing harus mengganti Rp 3,154 miliar.
Baik Sang Putu Putra Yoga maupun Kadek Budiartawan ditetapkan Kejari Bangli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPBD Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan tahun 2010, sejak 28 April 2014 lalu. Kemudian, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangli, 23 September 2014, sebelum kemudian divonis bebas Pengadilan Tipikor Denpasar. * rez,k17
1
Komentar