nusabali

Bobol Kotak Sesari, Remaja Diringkus Polisi

  • www.nusabali.com-bobol-kotak-sesari-remaja-diringkus-polisi

SINGARAJA, NusaBali
Seorang remaja asal Lingkungan Banyuning Timur, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng berinisial PAHP, kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Remaja berusia 14 tahun ini kedapatan membobol kotak sesari di dua pura yang berbeda, yakni Pura Taman Sari yang berlokasi di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan Pura Jagatnatha yang berlokasi di Banjar Jawa, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengatakan, peristiwa pembobolan kotak sesari di Pura Taman Sari terjadi Sabtu (1/8) siang. Peristiwa ini dilaporkan langsung oleh pangempon pura Made Suardana. Saat itu PAHP berusaha mencongkel kayu penutup peti sesari menggunakan pisau dan tongkat Dewa Salukat. Aksi pencurian ini diketahui saat warga sekitar lokasi mendengar suara pecahan pot bunga yang dilempar pelaku untuk membuka kotak sesari. "Saat dilihat ke dalam pura dan ada pelaku di sana, warga langsung meneriaki pelaku dan melakukan penangkapan," jelas AKBP Sinar Subawa, Senin (3/8) didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto di Mapolres Buleleng.

Panik aksinya dipergoki, PAHP berusaha melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan oleh pangempon Pura Taman Sari. Pengempon saat itu juga langsung melaporkan aksi pencurian dengan pembobolan kotak sesari ke SPKT Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Mantan Kapolres Tabanan ini menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Buleleng berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan PAHP. "Dari interogasi yang dilakukan, selain mengakui perbuatannya membobol kotak sesari di Pura Taman Sari, terduga pelaku juga mengakui pernah mencongkel kotak sesari yang ada di areal Pura Jagatnata Singaraja," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Karena tersangka masih berusia di bawah umur, proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim. Termasuk kemungkinan proses diversi," tandasnya.

Sementara itu, PAHP mengaku melakukan aksi pencurian tersebut karena tidak diberi uang jajan oleh orang tuanya. Uang hasil curiannya kotak sesari di Pura Jagatnatha ia gunakan untuk jajan. "Pakai belanja. Jarang dikasih uang jajan. Di Jagatnatha dapat Rp 400 ribu," singkatnya. *cr75

Komentar