Residivis dan Rekannya Terancam 20 Tahun Bui
DENPASAR, NusaBali
Hukuman 1,5 tahun penjara pada 2016 lalu ternyata tidak membuat I Wayan Gede Juliana, 29, kapok bermain narkoba.
Malah dia mengajak rekannya, I Kadek Jaya Antara, 24, untuk mengedarkan shabu. Kini keduanya didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam sidang perdana itu, dua sekawan asal Banjar Tegal Kauh, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," ujar Jaksa Widyaningsih saat membacakan dakwaan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Gede Putra Astawa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua, Jaksa Widyaningsih menjerat kedua terdakwa yang sama-sama berstatus pengangguran ini dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diuraikan Jaksa Widyaningsih, kronologi perbuatan para terdakwa ini berawal pada hari Minggu, 7 Februari 2020, sekitar pukul 07.00 WITA, saat Juliana memesan paket shabu seharga Rp 11 juta kepada seseorang bernama Lebon atau Lbn, yang kini masih dikejar oleh pihak kepolisian.
Setelah bertransaksi dengan Lebon, pada pukul 22.00 WITA, Juliana kemudian mengambil paket shabu yang di pesannya di bawah tiang listrik di Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Lalu, paket shabu itu kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Indrajaya gang I/8, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Keesokan harinya, pada 8 Februari 2020, sekitar pukul 10.10 WITA, Juliana membagi sekaligus mengemas paket shabu tersebut menjadi beberapa paket. Di sela Juliana sedang sibuk mengemas paket shabu, datanglah Antara yang niat awalnya hanya untuk bertamu saja.
"Terdakwa I (Juliana) menyuruh terdakwa II (Antar) untuk membantu mengemas ulang Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terdakwa II langsung mengisolasi plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut," beber Jaksa Widyaningsih.
Tak disangka, rekannya yang merupakan residivis ini sudah masuk radar pencarian petugas kepolisian. "Atas informasi masyarakat, petugas kepolisian pada pukul 10.30 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, ketika terdakwa I keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya petugas kepolisian masuk ke rumah tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang sedang berada di dalam salah satu kamar," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa II plastik klip sabu dengan total berat 7, 98 gram netto, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah timbang elektrik, 1 buah bendel plastik klip kosong dan beberapa barang bukti berkaitan.
Terhadap dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan ke pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, lalu dilanjutkan ke pemeriksaan para terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan ini dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. *rez
Dalam sidang perdana itu, dua sekawan asal Banjar Tegal Kauh, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara ini didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I," ujar Jaksa Widyaningsih saat membacakan dakwaan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Gede Putra Astawa.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua, Jaksa Widyaningsih menjerat kedua terdakwa yang sama-sama berstatus pengangguran ini dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diuraikan Jaksa Widyaningsih, kronologi perbuatan para terdakwa ini berawal pada hari Minggu, 7 Februari 2020, sekitar pukul 07.00 WITA, saat Juliana memesan paket shabu seharga Rp 11 juta kepada seseorang bernama Lebon atau Lbn, yang kini masih dikejar oleh pihak kepolisian.
Setelah bertransaksi dengan Lebon, pada pukul 22.00 WITA, Juliana kemudian mengambil paket shabu yang di pesannya di bawah tiang listrik di Jalan Cokroaminoto, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Lalu, paket shabu itu kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Indrajaya gang I/8, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Keesokan harinya, pada 8 Februari 2020, sekitar pukul 10.10 WITA, Juliana membagi sekaligus mengemas paket shabu tersebut menjadi beberapa paket. Di sela Juliana sedang sibuk mengemas paket shabu, datanglah Antara yang niat awalnya hanya untuk bertamu saja.
"Terdakwa I (Juliana) menyuruh terdakwa II (Antar) untuk membantu mengemas ulang Narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terdakwa II langsung mengisolasi plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu tersebut," beber Jaksa Widyaningsih.
Tak disangka, rekannya yang merupakan residivis ini sudah masuk radar pencarian petugas kepolisian. "Atas informasi masyarakat, petugas kepolisian pada pukul 10.30 Wita melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, ketika terdakwa I keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya petugas kepolisian masuk ke rumah tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II yang sedang berada di dalam salah satu kamar," ujar Jaksa Kejari Denpasar ini.
Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa II plastik klip sabu dengan total berat 7, 98 gram netto, 1 buah handphone merk Samsung, 1 buah timbang elektrik, 1 buah bendel plastik klip kosong dan beberapa barang bukti berkaitan.
Terhadap dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan. Sidang kemudian dilanjutkan ke pembuktian dengan mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU, lalu dilanjutkan ke pemeriksaan para terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan ini dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. *rez
1
Komentar