nusabali

Fraksi PDIP Apresiasi Bupati Giri Prasta

Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Badung

  • www.nusabali.com-fraksi-pdip-apresiasi-bupati-giri-prasta

MANGUPURA, NusaBali
DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna, Selasa (4/8), dengan agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Ranperda Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta. Rapat dihadiri Bupati I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekwan Badung I Gusti Agung Made Wardika, anggota Dewan Badung, termasuk para Tenaga Ahli Dewan Badung.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung dalam pemandangan umum (PU) yang dibacakan Made Suryananda Pramana,  memberikan apresiasi kepada Bupati Giri Prasta karena telah mampu merealisasikan semua program pada 2019.

Fraksi terbesar di DPRD Badung yang dikomandoi Gusti Anom Gumanti tersebut menyatakan, belanja yang dirancang pada 2019 mencapai Rp 6.328.881.287.941,05 dan terealisasi Rp 5.792.967.591.407,56. Walau lebih rendah dari target, semua program pembangunan pada 2019 bisa terealisasi dengan baik. “Ini dibuktikan dengan adanya pengakuan dari BPK bahwasanya pengelolaan APBD Badung 2019 berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” ujar Made Suryananda.

Karena itu, kata politisi PDIP asal Kuta Utara tersebut, Fraksi PDIP dapat menerima pelaksanaan APBD 2019. “Selanjutnya ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 dapat disahkan menjadi perda,” kata Made Suryananda.

Terkait rancangan KUA 2021 dan rancangan PPAS 2021, fraksi dengan kekuatan 28 kursi di dewan itu mengajukan sejumlah usul untuk jadi pertimbangan.

Pertama, pemerintah diminta lebih intens berkoordinasi dengan pusat untuk mendapatkan tambahan sumber pendapatan termasuk dana alokasi umum (DAU), dalam rangka membiayai kebutuhan yang ada. Kedua, pemerintah diminta memberi prioritas belanja agar diarahkan untuk memenuhi kewajiban belanja mandatori belanja pegawai, standar pelayanan minimal, kebutuhan operasional kantor dan pemeliharaan, serta hal-hal yang harus dilaksanakan berdasarkan perintah undang-undang.

Ketiga, sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU 36 Tahun 2009, Fraksi PDIP mengusulkan agar dialokasikan dana pendidikan minimal 20 persen dan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja daerah. Keempat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah inovasi dan kreatif untuk membangkitkan kembali dunia wisata di Badung.

Kelima, terkait bidang pendidikan Fraksi PDIP menyampaikan kepada pemerintah terkait SK 4 menteri yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pendidikan tahun ajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19, sehingga proses pembelajaran saat ini harus memperhatikan kesehatan dan efektivitas. *asa

Komentar