RS Swasta Pulangkan Paksa Suspect Covid-19, Dewan Desak Izin RS Swasta Dievaluasi
Warga yang melakukan rapid test dan terbukti reaktif merasa tidak mendapat perlakuan semestinya dari rumah sakit swasta.
SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah warga Buleleng yang sempat dipulangkan paksa dari salah satu rumah sakit swasta di Buleleng masadu ke dewan. Mereka sebelumnya sudah sempat menjalani perawatan beberapa hari, namun dipaksa pulang paksa begitu mendapatkan hasil rapid test reaktif. Dewan pun mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali izin rumah sakit swasta yang bertindak gegabah mengabaikan keselamatan warga Buleleng.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna ditemui di kantornya Rabu (5/8) mengaku menerima sejumlah pengaduan, informasi dari keluarga dan masyarakat bersangkutan yang merasa diperlakukan tidak adil saat menjalani perawatan. Keluhan terakhir diterimanya Selasa (4/8) lalu. “Kami memang mendapat pengaduan beberapa masyarakat, ini sangat menyedihkan dan tidak mnausiawi dalam kondisi sakit dipulang paksa. Seharusnya sebagai lembaga kesehatan tetap merawat masyarakat,” kata Supriatna kecewa.
Politisi asal Tejakula ini pun meminta Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mempertimbangkan kembali izin rumah sakit swasta yang ada di Buleleng yang dilaporkan warga sempat memulangkan pasca pasien terduga Covid-19. “Kalau perlu supaya izinnya dicabut saja,” tegas Supriatna.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, I Gusti Nyoman Mahapramana dikonfirmasi terpisah mengatakan sesuai dengan revisi kelima Permenkes tentang jalur penanganan pasien Covid-19, rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya tak memberlakukan rapid test. Sedangkan swab test hanya boleh dilakukan di rumah sakit pemerintah. “Sekarang memang tidak ada rapid test, yang dipakai swab, itu pun rumah sakit swasta di Buleleng tidak ada yang punya alat swab, tetapi barusan ada rapat terkait kesiapan ruang isolasi lima RS swasta di Buleleng siap semua,” jelas Mahapramana.
Hanya saja terkait kesiapan RS swasta merawat pasien Covid-19 dari konfirmasi sedang dan ringan masih memerlukan sosialisasi dan kelengkapan sarana prasarana serta SDM rumah sakit yang bersangkutan. “Tadi hasil rapat semuanya siap tetapi memang terbatas karena jumlah ruangan dan sarprasnya,” imbuh dia.
Namun jika memang setelah ini ada warga yang mengalami penolakan dari RS swasta karena dicurigai Covid-19 diminta agar melapor ke pemerintah, sehingga Dinas Kesehatan dapat melakukan pengawasan dan evaluasi kalau terbukti akan dilayangkan peringatan sebelum diberikan sanksi.*k23
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna ditemui di kantornya Rabu (5/8) mengaku menerima sejumlah pengaduan, informasi dari keluarga dan masyarakat bersangkutan yang merasa diperlakukan tidak adil saat menjalani perawatan. Keluhan terakhir diterimanya Selasa (4/8) lalu. “Kami memang mendapat pengaduan beberapa masyarakat, ini sangat menyedihkan dan tidak mnausiawi dalam kondisi sakit dipulang paksa. Seharusnya sebagai lembaga kesehatan tetap merawat masyarakat,” kata Supriatna kecewa.
Politisi asal Tejakula ini pun meminta Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mempertimbangkan kembali izin rumah sakit swasta yang ada di Buleleng yang dilaporkan warga sempat memulangkan pasca pasien terduga Covid-19. “Kalau perlu supaya izinnya dicabut saja,” tegas Supriatna.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, I Gusti Nyoman Mahapramana dikonfirmasi terpisah mengatakan sesuai dengan revisi kelima Permenkes tentang jalur penanganan pasien Covid-19, rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya tak memberlakukan rapid test. Sedangkan swab test hanya boleh dilakukan di rumah sakit pemerintah. “Sekarang memang tidak ada rapid test, yang dipakai swab, itu pun rumah sakit swasta di Buleleng tidak ada yang punya alat swab, tetapi barusan ada rapat terkait kesiapan ruang isolasi lima RS swasta di Buleleng siap semua,” jelas Mahapramana.
Hanya saja terkait kesiapan RS swasta merawat pasien Covid-19 dari konfirmasi sedang dan ringan masih memerlukan sosialisasi dan kelengkapan sarana prasarana serta SDM rumah sakit yang bersangkutan. “Tadi hasil rapat semuanya siap tetapi memang terbatas karena jumlah ruangan dan sarprasnya,” imbuh dia.
Namun jika memang setelah ini ada warga yang mengalami penolakan dari RS swasta karena dicurigai Covid-19 diminta agar melapor ke pemerintah, sehingga Dinas Kesehatan dapat melakukan pengawasan dan evaluasi kalau terbukti akan dilayangkan peringatan sebelum diberikan sanksi.*k23
Komentar