nusabali

Pemilik dan Sopir 700 Tabung Gas Oplosan Tersangka

  • www.nusabali.com-pemilik-dan-sopir-700-tabung-gas-oplosan-tersangka

DENPASAR, NusaBali
Pemilik 700 tabung gas LPG oplosan, Made Dedeg dan sopirnya Ketut Gejir Suyasa ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Dit Polairud Polda Bali.

Namun keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Direktur Polairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi Effendi dikonfirmasi, pada Rabu (5/8) membeberkan pengungkapan kasus tersebut terjadi di Dermaga 1 Pelabuhan Padangbai, Selasa (21/7) pagi. Ratusan tabung gas oplosan itu di dalam truk hino yang berada di dalam Kapal Ferry KMP Gading Nusantara di pelabuhan itu.

Dijelaskannya kasus tabung LPG itu saat ini masih dalam proses pengembangan. Sementara ratusan tabung yang diamankan kini dititipkan di Rubasan. "Kasus ini sudah kami proses. Barang bukti sudah kami titip di tempat penitipan barang bukti Rubasan," jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan gabungan Subdit Patroli Polairud Polda Bali bekerjasama dengan KP Pelikan 5008 Korpolairud Baharkam Polri. Truk tersebut sedianya sedang bongkar muat di atas Kapal Ferry KMP Gading Nusantara di Dermaga 1 Pelabuhan Padangbay, pada Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 04.30 Wita.

Truk Hino yang sudah berada di atas Kapal Ferry KMP Gading Nusantara dengan tujuan Padangbay-Lembar. Tim gabungan yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di atas kapal ferry langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan diarahkan ke truk Hino warna merah DK 8065 TA yang tertutup terpal warna hitam. Saat truk diperiksa dan digeledah, tim menemukan 700 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang ditutupi ban luar mobil dan sangkar ayam.

"Kedua tersangka tidak ditahan karena ancamannya kurang dari 5 tahun. Mereka melanggar UU Pelayaran dan Migas. Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut. Saat ini kami masih siapkan untuk segera dirilis perkaranya,” tandas Kombes Toni. *pol

Komentar