Curi Uang Majikan, Waria di Ubud Diamankan
GIANYAR, NusaBali
Polsek Ubud amankan seorang laki-laki berperawakan wanita (waria), I Wayan Suwistra, 31, alias Ari Dewi.
Waria asal Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar ini terbukti bersalah mencuri uang majikannya, seorang WNA Jepang bernama Fusako Ishii. Terungkap, pelaku yang bekerja sebagai asisten rumah tangga panggilan ini mencuri sebanyak dua kali. Aksi pertama dia berhasil mengambil 58 lembar mata uang Yen pecahan 10.000. Kesempatan kedua kembali berhasil mengambil 48 lembar mata uang Yen pecahan 10.000. Jika dirupiahkan, total pelaku mengambil sekitar Rp 146 juta. Hanya saja, hingga tertangkap waria tamatan SMP ini tidak mengaku mencuri sebanyak itu.
Kapolsek Ubud, AKP Gde Sudyatmaja, Rabu (5/8) mengatakan aksi pencurian ini pertama kali terjadi pada 21 Juli lalu. Kala itu korban yang tinggal pada salah satu akomodasi seputaran Ubud ini meninggalkan rumah dengan lupa membawa tas.
Nah dalam keadaan kamar tidak terkunci itu lah, pelaku yang bekerja membersihkan kamar korban, justru memanfaatkan kesempatan untuk mengambil uang Yen milik warga asal Jepang ini. "Saat pulang korban tahu pelaku ini sudah membersihkan kamarnya, namun kala itu ia tidak sadar bila pelaku ini telah mencuri," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Ubud, Iptu I Wayan Gede Mudana dan Kasubbag Humas Polres Gianyar Iptu Ketut Suarnata.
Dikatakan, korban baru menyadari kehilangan uang itu pada beberapa hari kemudian, yakni Sabtu 25 Juli. Berselang 3 hari, WNA Jepang ini kembali kehilangan uang. Geram dengan aksi pencurian ini korban akhirnya melapor ke Mapolsek Ubud pada 1 Agustus lalu.
Polisi yang menerima laporan ini langsung melakukan interogasi, hingga mengarah ke pelaku seorang waria, Ari Dewi. Polisi langsung mendatangi rumah pelaku di Desa Sayan. Saat diinterogasi pelaku sempat mengelak, namun saat polisi menemukan barang bukti Rp 30 juta, pelaku berambut lurus panjang ini akhirnya mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya, hanya dia tidak mengaku mengambil sebanyak yang dilaporkan oleh korban, ini masih kami selidiki, " kata AKP Sudyatmaja. Kapolsek Ubud menegaskan pihaknya kini masih mendalami kasus ini. Terutama terkait adanya dugaan pelaku memberikan sisa uang curian ke pacarnya.
"Untuk lebih pasti polisi masih mendalami hal ini," katanya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Diketahui pula bahwa pelaku sudah cukup lama mengenal korban. Namun dia baru bekerja freelance sebagai tukang bersih-bersih sejak dua bulan lalu. "Jadi pelaku ini menyalahgunakan kepercayaan korban," imbuh AKP Sudyatmaja. *nvi
Komentar