Pakai Kaos 'Indonesia Tolak Rapid', JRX Penuhi Panggilan Polda Bali
Setelah mangkir pada pemanggilan pertama, akhirnya JRX alias Jerinx mendatangi Polda Bali. Aksi kontroversi masih dilakukan oleh musisi yang namanya banyak dikenal di mancanegara ini.
DENPASAR, NusaBali
Ancaman Polda Bali menjemput paksa JRX tak sampai terjadi, karena musisi bernama asli I Gede Ari Asinta ini memenuhi janjinya untuk datang ke Polda Bali pada Kamis (6/8). Toh kontroversi masih mewarnai musisi yang akun sosial medianya acapkali bikin heboh. Saat datang di Polda Bali pada pukul 10.30 Wita, JRX terlihat tidak mengenakan masker sebagaimana protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19 melanda. Bukan itu saja, kaos hitam yang dikenakan musisi berbadan kekar ini bergambarkan kepulauan Nusantara dengan kalimat ‘Indonesia Tolak Rapid’.
Didampingi kuasa hukumnya, I Wayan Gendo Suardana, JRX memenuhi panggilan dalam kaitan pelaporan pencemaran nama baik yang menyebut IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai ‘Kacung WHO’. “Jerinx diperiksa sebagai saksi,” kata Gendo yang mengenakan masker kepada wartawan. Gendo pun menambahkan bahwa JRX tidak memeuhi panggilan pertama pada Selasa (4/8) bukan menghindar, melainkan karena ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan.
Seperti diketahui, Jerinx dilaporkan IDI Bali, 16 Juni 2020 lalu. Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI kacung WHO. "Dia ada postingan kata-kata kalimat ‘gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?’ Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Musisi yang membagi-bagikan makanan secara gratis sejak 4 Juni lalu ini diduga melanggar tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasa 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310.
Selain mengahapi pelaporan IDI, JRX pun ditunggu kasus lain. Pemilik Twice Bar Kuta ini dilaporkan oleh pecalang bernama I Made Suparta Karang, atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Rabu (5/8) siang. Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan bahwa laporan itu bermula dari adanya sebuah video viral di media sosial bulan lalu. Di mana ada pecalang (diduga pelapor) yang melarang beberapa remaja mengonsumsi minuman alkohol di Pantai Kuta, Badung.
Video larangan tidak minum alkohol di pantai Kuta itu menimbulkan banyak reaksi di media sosial. Salah satunya adalah JRX melalui akun instagramnya. Yuliar Kus Nugroho, mengatakan bahwa laporan itu dalam bentuk Dumas dan akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu. Lalu apa yang diposting JRX pada 27 Juli 2020? Begini tulisnya: "true normal di pantai Bali Selatan (Kuta, Seminyak, Canggu dll) sudah menyala. Silahkan ramaikan lgi dan temukan kembali kemanusiaan Anda. Dan saya serius, jika ada bapak-bapak bernama De Karank melarang Anda minum alkohol di pantai, bilang sama dia JRX mengijinkan Anda minum alkohol di pantai. Jika dia tidak terima, suruh dia cari saya di @Twicebar atau saya cari dia ke Mimpi Bungalow! Udah tua masih aja nego!". *
1
Komentar