Baru Bebas, Duo Residivis Kembali Beraksi
Nyuri Motor di 12 TKP usai Dapat Asimilasi
“Kedua tersangka bersama sepeda motor Yamaha Thunder dan sudah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan. Untuk barang bukti yang lain masih dilakukan pengembangan,”
DENPASAR, NusaBali
Dua kawanan maling motor, Didik Dwi Hermawan, 25 dan Riski Andi Slamet Rahayu, 23 diringkus Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan di kawasan Banjar Tengah, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (3/8) pukul 01.00 Wita. Setelah ditangkap, diketahui ternyata kedua tersangka merupakan eks narapidana LP Kerobokan yang mendapat asimilasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi, Kamis (6/8) mengatakan kedua tersangka ditangkap berawal dari laporan seorang korban bernama Ni Ketut Erni Rusmini, 41. Korban yang tinggal di Jalan Jemparing, Lingkungan Banjar Peken Benoa, Kecamatan Kuta Selata, Badung melapor ke Polsek Kuta Selatan kehilangan sepeda motor Honda Vario DK 8764 FA, pada Minggu (19/7) dinihari.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu I Wayan Dirga Adnyana mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan saksi-saksi akhirnya polsi mencari jejak pelaku pencurian tersebut.
“Sebelum hilang motor tersebut dipakai oleh anak korban, pada tanggal 18 Juli pukul 23.00 Wita. Setelah itu motor itu diparkir di halaman rumah. Keesokan harinya motor tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Karena tak ditemukan, korban membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan,” tutur Kombes Dodi.
Setelah beberapa hari melakukan penelusuran, akhirnya Senin (3/8) polisi mengendus keberadaan kedua pelaku di daerah Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Mendapat informasi itu tim Opsnal segera menemui orang tersebut. Pada saat dilakukan interogasi awal kedua, gerak gerik kedua pelaku mencurigakan.
Karena curiga keduanya diinterogasi intensif dan dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan. Setelah berada di Mapolsek, keduanya mengaku perbuatan mereka telah melakukan pencurian sesuai laporan korban. “Saat diamankan keduanya berada di pemukiman warga. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Thunder P 2639 LM,” ungkap Kombes Dodi.
Yang mengejutkan ternyata kedua tersangka ini baru bebas beberapa bulan setelah mendapatkan asimilasi dari LP Kerobokan. Setelah bebas itu keduanya telah melakukan pencurian di 12 TKP kasus curat dan curanmor. Kedua tersangka asal Jember Jawa Timur ini tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang 100 Nomor 3, Kecamatan Denpasar Barat.
“Kedua tersangka bersama sepeda motor Yamaha Thunder dan sudah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan. Untuk barang bukti yang lain masih dilakukan pengembangan. Saya meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Maling sekarang berani masuk sampai di depan kos untuk nyuri motor,” harapnya. *pol
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan dikonfirmasi, Kamis (6/8) mengatakan kedua tersangka ditangkap berawal dari laporan seorang korban bernama Ni Ketut Erni Rusmini, 41. Korban yang tinggal di Jalan Jemparing, Lingkungan Banjar Peken Benoa, Kecamatan Kuta Selata, Badung melapor ke Polsek Kuta Selatan kehilangan sepeda motor Honda Vario DK 8764 FA, pada Minggu (19/7) dinihari.
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu I Wayan Dirga Adnyana mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan saksi-saksi akhirnya polsi mencari jejak pelaku pencurian tersebut.
“Sebelum hilang motor tersebut dipakai oleh anak korban, pada tanggal 18 Juli pukul 23.00 Wita. Setelah itu motor itu diparkir di halaman rumah. Keesokan harinya motor tersebut sudah tidak ditemukan lagi. Karena tak ditemukan, korban membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan,” tutur Kombes Dodi.
Setelah beberapa hari melakukan penelusuran, akhirnya Senin (3/8) polisi mengendus keberadaan kedua pelaku di daerah Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Mendapat informasi itu tim Opsnal segera menemui orang tersebut. Pada saat dilakukan interogasi awal kedua, gerak gerik kedua pelaku mencurigakan.
Karena curiga keduanya diinterogasi intensif dan dibawa ke Mapolsek Kuta Selatan. Setelah berada di Mapolsek, keduanya mengaku perbuatan mereka telah melakukan pencurian sesuai laporan korban. “Saat diamankan keduanya berada di pemukiman warga. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Thunder P 2639 LM,” ungkap Kombes Dodi.
Yang mengejutkan ternyata kedua tersangka ini baru bebas beberapa bulan setelah mendapatkan asimilasi dari LP Kerobokan. Setelah bebas itu keduanya telah melakukan pencurian di 12 TKP kasus curat dan curanmor. Kedua tersangka asal Jember Jawa Timur ini tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang 100 Nomor 3, Kecamatan Denpasar Barat.
“Kedua tersangka bersama sepeda motor Yamaha Thunder dan sudah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan. Untuk barang bukti yang lain masih dilakukan pengembangan. Saya meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati. Maling sekarang berani masuk sampai di depan kos untuk nyuri motor,” harapnya. *pol
1
Komentar