Pemkot Perbolehkan Warga Rayakan HUT RI dengan Protokol Kesehatan
DENPASAR, NusaBali
Meski masih dalam masa pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar memperbolehkan masyarakat untuk merayakan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Dengan syarat, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari terjadinya penyebaran virus Corona. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dihubungi Kamis (6/8) mengungkapkan, menjelang HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Walikota Denpasar sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.3/487/PEM Otda prihal Partisipasi Menyemarakan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.
Surat edaran itu, kata dia, ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, instansi vertikal yang ada di Kota Denpasar, Camat, Perbekel dan Lurah Se-Kota Denpasar merujuk dari surat Setneg RI Nomor B-457/M.sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020. "Dengan surat itu bapak Walikota Denpasar mengeluarkan surat edaran. Selain itu juga kami memperbolehkan masyarakat untuk membuat kegiatan baik itu lomba maupun perayaan lainnya dengan syarat," jelas Dewa Rai.
Syaratnya adalah mereka yang menggelar kegiatan mengutamakan di tempat terbuka dan mengurangi berkegiatan di dalam ruangan. Pihak penyelenggara juga wajib membatasi peserta yang datang, mematuhi protokol kesehatan ketat dengan menyediakan hand sanitizer, termoghun. Panitia dan peserta maupun warga yang datang untuk memeriahkan HUT RI juga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dikatakan Dewa Rai, penyambutan HUT RI di Kota Denpasar biasanya mengadakan permainan yang dapat menimbulkan keramaian. Namun sekarang kegiatan mesti dibatasi karena pandemi Covid-19. Pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat Denpasar yang ingin menggelar kegiatan menyambut HUT RI mengutamakan virtual untuk menghindari keramaian.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadi penyebaran kasus baru saat perayaan HUT ke-75 RI. "Ini antisipasi ada penyebaran lagi dari transmisi lokal. Jadi kita lengah sedikit saja tidak menerapkan protokol kesehatan bisa jadi ada penyebaran kasus lagi. Itu yang kami antisipasi kenapa kami tetap mengimbau mereka untuk menerapkan protokol kesehatan," tegas Dewa Rai. *mis
Surat edaran itu, kata dia, ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, instansi vertikal yang ada di Kota Denpasar, Camat, Perbekel dan Lurah Se-Kota Denpasar merujuk dari surat Setneg RI Nomor B-457/M.sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tertanggal 23 Juni 2020. "Dengan surat itu bapak Walikota Denpasar mengeluarkan surat edaran. Selain itu juga kami memperbolehkan masyarakat untuk membuat kegiatan baik itu lomba maupun perayaan lainnya dengan syarat," jelas Dewa Rai.
Syaratnya adalah mereka yang menggelar kegiatan mengutamakan di tempat terbuka dan mengurangi berkegiatan di dalam ruangan. Pihak penyelenggara juga wajib membatasi peserta yang datang, mematuhi protokol kesehatan ketat dengan menyediakan hand sanitizer, termoghun. Panitia dan peserta maupun warga yang datang untuk memeriahkan HUT RI juga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Dikatakan Dewa Rai, penyambutan HUT RI di Kota Denpasar biasanya mengadakan permainan yang dapat menimbulkan keramaian. Namun sekarang kegiatan mesti dibatasi karena pandemi Covid-19. Pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat Denpasar yang ingin menggelar kegiatan menyambut HUT RI mengutamakan virtual untuk menghindari keramaian.
Hal itu dilakukan untuk menghindari terjadi penyebaran kasus baru saat perayaan HUT ke-75 RI. "Ini antisipasi ada penyebaran lagi dari transmisi lokal. Jadi kita lengah sedikit saja tidak menerapkan protokol kesehatan bisa jadi ada penyebaran kasus lagi. Itu yang kami antisipasi kenapa kami tetap mengimbau mereka untuk menerapkan protokol kesehatan," tegas Dewa Rai. *mis
Komentar