Cabuli Anak Tiri, Diganjar 15 Tahun Penjara
DENPASAR, NusaBali
Aksi bejat yang dilakukan Rasuman alias Hadi, 44, yang nekat mencabuli anak tirinya harus dibayar maha. Rasuman dipastikan akan menua di penjara setelah dijatuhi hukuman 15 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (6/8).
Dalam putusan yang dibacakan via teleconference, majelis hakim pimpinan Kony Hartanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. Rasuman melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penerapatan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rasuman alias Hadi dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan penjara," tegas Kony.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari langsung menyatakan menerima putusan. Apalagi putusan tersebut sama dengan tuntutan sebelumnya. Sementara terdakwa, Rasuman yang sidang melalui layar monitor juga menyatakan hal yang sama. “Saya menerima Yang Mulia,” tegas Rasuman.
Peristiwa pencabulan yang dilakukan terdakwa berawal pada bulan Desember 2019 sekitar pukul 20.00 Wita. Terdakwa yang adalah ayah tiri dari korban anak inisial JNK (11) mengajak istrinya dan anak kandung jalan-jalan menikmati perayaan pergantian tahun. Setelah merayakan tahun baru, mereka pun pulang untuk beristirahat.
Selanjutnya terdakwa melihat istri dan anak kandung telah tertidur pulas. Melihat hal itu, terdakwa memanfaatkan situasi dengan melakukan pencabulan terhadap anak korban. Anak korban pun tidak bisa berkutik atau melawan, karena ketakutan. Sebelumnya terdakwa telah mengancam anak korban. *rez
Komentar