Pemabuk di Desa Pakraman Yeh Gangga Diganjar Sanksi Sekala Niskala
Desa Pakraman Yeh Gangga di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan memiliki pararem (aturan adat) tentang minuman keras (miras).
TABANAN, NusaBali
Jika ada warga yang mabuk karena mikol hingga membuat keributan wajib menggelar pacaruan. Selain itu kena sanksi berupa iuran Rp 5 ribu dikali seluruh kepala keluarga (KK) adat. Pararem ini dibuat untuk mencegah tidakan kriminalitas di kampung pesisir tersebut. Termasuk membentuk generasi bebas penyakit akibat mengkonsumsi minuman keras.
Bendesa Adat Yeh Gangga, I Wayan Windia menjelaskan pararem tersebut ditetapkan pada bulan April 2016 melalui paruman adat. Adapun bunyi pararem tersebut, “sinalih tunggil krama Desa Pakraman Yeh Gangga, mabuk sangkaning minum-minuman keras (miras), ngawinang wenten biuta patut kakeninin pararem sakadi ring sor puniki luwire, patut ngaturang pacaruan, keni penanjung batu agengnyane Rp 5 ribu dikali KK adat, kerusakan ditanggung olih sane mabuk".
Artinya, jika ada warga Desa Pakraman Yeh Gangga mabuk karena minum-minuman keras dan menyebabkan huru-hara maka disanksi membuat upacara pacaruan. Termasuk denda sebesar Rp 5 ribu dikali jumlah KK adat, jika timbul kerusakan ditanggung oleh warga yang mabuk. “Bagi pelanggar pararem dikenakan sanksi sekala dan niskala. Denda sekala berupa uang bagi yang menimbulkan kerusakan dan denda niskala menggelar pacaruan,” jelas Windia, Senin (3/10).
Windia menambahkan apabila terjadi keributan, maka pararem tersebut wajib dikenakan kepada ketiga pihak yakni pemabuk, pembawa miras serta penjual miras. Pararem tersebut berlaku kepada seluruh krama Desa Pakraman Yeh Gangga berjumlah 353 KK. Sehingga warga yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1,7 juta lebih kepada pengurus adat. “Jadi Rp 5.000 dikali 353 KK adat dan denda itu berlaku perseorangan,” jelasnya.
Melalui pararem tersebut, Windia berharap tidak terjadi penyalahgunaan miras di Desa Pakraman Yeh Gangga. Diakui, amat sulit memberantas minuman keras sehingga pararem adat dibuat karena sifatnya kuat dan mengikat. Sementara Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Tabanan, I Wayan Tontra mengungkapkan, dari 348 desa adat se-Tabanan, sekitar 93 desa adat telah memiliki pararem tentang miras. “Secara umum sanksi yang diatur berkenaan dengan denda dan upacara ritual setelah terjadi pertikaian karena minum minuman keras,” ungkap Tontra.
Tontra mengatakan, pararem ini patut ditiru, pasalnya dapat mencegah huru hara di banjar pakraman. Terlebih miras merupakan minuman yang tidak sehat jika dikonsumsi secara berlebihan. “Pararem ini bagus diterapkan karena menimbulkan kenyaman antar umat,” ungkap Ketua PHDI Kabupaten Tabanan ini. * cr61
Bendesa Adat Yeh Gangga, I Wayan Windia menjelaskan pararem tersebut ditetapkan pada bulan April 2016 melalui paruman adat. Adapun bunyi pararem tersebut, “sinalih tunggil krama Desa Pakraman Yeh Gangga, mabuk sangkaning minum-minuman keras (miras), ngawinang wenten biuta patut kakeninin pararem sakadi ring sor puniki luwire, patut ngaturang pacaruan, keni penanjung batu agengnyane Rp 5 ribu dikali KK adat, kerusakan ditanggung olih sane mabuk".
Artinya, jika ada warga Desa Pakraman Yeh Gangga mabuk karena minum-minuman keras dan menyebabkan huru-hara maka disanksi membuat upacara pacaruan. Termasuk denda sebesar Rp 5 ribu dikali jumlah KK adat, jika timbul kerusakan ditanggung oleh warga yang mabuk. “Bagi pelanggar pararem dikenakan sanksi sekala dan niskala. Denda sekala berupa uang bagi yang menimbulkan kerusakan dan denda niskala menggelar pacaruan,” jelas Windia, Senin (3/10).
Windia menambahkan apabila terjadi keributan, maka pararem tersebut wajib dikenakan kepada ketiga pihak yakni pemabuk, pembawa miras serta penjual miras. Pararem tersebut berlaku kepada seluruh krama Desa Pakraman Yeh Gangga berjumlah 353 KK. Sehingga warga yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 1,7 juta lebih kepada pengurus adat. “Jadi Rp 5.000 dikali 353 KK adat dan denda itu berlaku perseorangan,” jelasnya.
Melalui pararem tersebut, Windia berharap tidak terjadi penyalahgunaan miras di Desa Pakraman Yeh Gangga. Diakui, amat sulit memberantas minuman keras sehingga pararem adat dibuat karena sifatnya kuat dan mengikat. Sementara Ketua Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Tabanan, I Wayan Tontra mengungkapkan, dari 348 desa adat se-Tabanan, sekitar 93 desa adat telah memiliki pararem tentang miras. “Secara umum sanksi yang diatur berkenaan dengan denda dan upacara ritual setelah terjadi pertikaian karena minum minuman keras,” ungkap Tontra.
Tontra mengatakan, pararem ini patut ditiru, pasalnya dapat mencegah huru hara di banjar pakraman. Terlebih miras merupakan minuman yang tidak sehat jika dikonsumsi secara berlebihan. “Pararem ini bagus diterapkan karena menimbulkan kenyaman antar umat,” ungkap Ketua PHDI Kabupaten Tabanan ini. * cr61
1
Komentar