Jadi Terdakwa SPPD Fiktif, 14 PNS Gianyar Diadili
Sebanyak 14 pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkab Gianyar menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/11), selaku terdakwa kasus dugaan korupsi Rp 90 juta melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif.
DENPASAR, NusaBali
Persidangan petrdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan kemarin hanya berlangsung 30 menit, sejak pukul 14.00 Wita hingga 14.30 Wita.
Mereka diseret ke pengadilan selaku terdakwa kasus SPPD Fiktif ini masing-masing Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi (Staf Camat Tampaksiring), Ni Ketut Juniantari (Staf Dinas Perhubungan Gianyar), Ni Ketut Suniawati (Staf Bagian Hukum Pemkab Gianyar), Ni Made Ayu Purniasih (Staf Pemkab Gianyar), AA Istri Agung Yunariawati (Staf Camat Gianyar), Ni Wayan Suciasih (PNS Pemkab Gianyar), Dewa Made Putra (Sekretaris Camat Tampaksiring), I Ketut Ritama (Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Ubud), I Ketut Puja (Staf Camat Tegallalang), I Made Darmaja (Staf Camat Gianyar), I Komang Yastara (Staf Camat Gianyar), I Made Wirawan (PNS Dispenda Gianyar), I Nyoman Sulandra (Staf Camat Ubud), dan I Made Suparta (Staf Dispenda Gianyar).
Dari 14 terdakwa SPPD Fiktif ini, salah satunya belum didampingi kuasa hukum, yakni Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi. Sedangkan para terdakwa lainnya sudah menjalani persidangan dengan didampingi pengacara.
Terdakwa I Ketut Ritama kemarin didampingi advokat Bernadin SH, terdakwa Dewa Made Putra didampingi advokat Made Loster, dan terdakwa Ni Ketut Juniantari didampingi advokat I Gede Ade Ariasa. Sementara, advokat Hidayat Permana bertindak sebagai kuasa hukum bagi 10 terdakwa, yakni I Ketut Puja, I Made Darmaja, I Komang Yastra, I Made Wirawan, I Nyoman Sulandra, Ni Wayan Suciasih, Ni Ketut Suniawati, Ni Made Ayu Purniasih, AA Istri Agung Yuniariwati, dan I Made Suparta.
Sidang perdana kasus SPPD fiktif lingkup Pemkab Gianyar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu kemarin, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suardita. Se-dangkan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hari Soetopo di hadapan majelis hakim, disebutkan kasus SPPD Fiktif ini berawal saat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Gianyar mengadakan study banding ke Dispenda Kota Depok, Jawa Barat, 29-31 Oktober 2012. Study banding kala itu menggunakan anggaran APBD Gianyar sebesar Rp 94.900.000 atau Rp 94,9 juta.
Pada 29 Oktober 2012, empat (4) terdakwa yaitu I Ketut Ritama, Dewa Made Putra, Sang Ayu Made Ika Kencana Dewi, dan Ni Ketut Juniantari langsung berangkat dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung) menuju Bandara Soekarno Hatta Cengkareng (Tangerang, Banten). Mereka berempat berangkat menggunakan travel Timbul Buana Abadi. Nah, dari Bandara Soekarno Hatta, mereka langsung terbang ke Bangkok, Thailand.
Sedangkan 10 staf Dispenda Gianyar lainnya, berangkat secara terpisah menuju Jakarta melalui penerbangan rute Bandara Internasional Ngurah Rai - Bandara Internasional Soekarno Hatta. Berbeda dengan 4 terdakwa lainnya, 10 staf yang ikut terseret sebagai terdakwa ini langsung menuju Pura Gunung Salak di Bogor, Jawa Barat untuk persembahyangan, begitu tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Selanjutnya...
Komentar