Residivis Pembobol 7 Sekolah Dituntut 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Hidayat alias Opik, 52, residivis kambuhan pembobol 7 sekolah di Denpasar dan sekitarnya dituntut 4 tahun penjara di PN Denpasar pada Kamis (6/8).
Meski dituntut cukup tinggi, namun Opik tidak mengajukan pledoi (pembelaan). “Apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan empat tahun penjara ini?,” tanya hakim ketua Kony Hartanto. “Tidak Yang Mulia,” ujar Opik dengan nada pasrah dari balik layar monitor.
Sementara itu, dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana disebutkan terdakwa tamatan SMP ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Yakni melakukan beberapa kejahatan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Jo Pasal 65 KUHP.
Diungkap dalam dakwaan, aksi pencurian dilakukan terdakwa di 7 sekolah yang kawasan Denpasar. Yaitu SDN 3 Panjer, SMK Erlangga di Jalan Akasia, SDN 3 Pemecutan di Jalan Gunung Penulisan, SDN 5 Pedungan, SMA Yayasan Harapan di Jalan Raya Sesetan dan SMP PGRI 7 di Jalan Waturenggong.
Dari aksinya, residivis kambuhan ini berhasil menggasak puluhan unit barang eletronik, seperti laptop, LCD proyektor, kamera digital hingga uang tunai. Modusnya, terdakwa mencari sekolah yang tidak dijaga dan beraksi pada malam hari memanfaatkan situasi pandemo Covid-19. *rez
Komentar