KUA dan PPAS Badung Tahun 2021 Disepakati
Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan Dewan Untuk Penyempurnaan APBD Tahun 2021
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa mengikuti Rapat Paripurna DPRD Badung yang dipimpin oleh Ketua DPRD Putu Parwata didampingi Wakil Ketua DPRD I Made Sunarta di Ruang Sidang Utama Gosana Gedung DPRD Badung, Jumat (7/8).
Rapat Paripurna mengagendakan Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala OPD serta para Direksi Perusahaan Daerah.
Untuk KUA dan PPAS APBD Tahun 2021, setelah pembahasan mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya. Pendapatan Daerah menjadi Rp 4,3 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 3,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 498 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 317 miliar lebih. Sementara Belanja Daerah Rp 4,3 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan/berita acara oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan Ketua DPRD Putu Parwata, didampingi Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukkan sikap realistis dewan untuk dapat menerima laporan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik secara transparan dan akuntabel. “Disamping itu pula, tadi saya dan pimpinan beserta anggota dewan juga telah menyepakati KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, menjadi dokumen anggaran yang definitif dan telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD,” terangnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tersebut, merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyatakan bahwa kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. “Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan besert plafon anggarannya,” katanya.
“Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Terutama Pendapatan Asli Daerah sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah pada pertengahan tahun 2020 ini dan tahun 2021,” imbuh Bupati Giri Prasta.
Disampaikan pula oleh Bupati Giri Prasta bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan Dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, agar lebih realistis, efektif dan efisien. “Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga pembahasan satu rancangan peraturan daerah dan dua dokumen penganggaran daerah tersebut dapat kita lalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Putu Parwata, menyatakan setelah ditetapkan, dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2021. Dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan berdasarkan dinamika perkembangan dan kebutuhan yang mendesak yang wajib harus dibiayai. Pihaknya juga mengapresiasi atas pencapaian yang diperoleh pemerintah, salah satunya raihan Opini WTP. “Ini membuktikan keseriusan Pemerintah dan Bupati Badung untuk membangun Badung yang lebih baik,” ujarnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala OPD serta para Direksi Perusahaan Daerah. *asa
Turut hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala OPD serta para Direksi Perusahaan Daerah.
Untuk KUA dan PPAS APBD Tahun 2021, setelah pembahasan mengalami perubahan dari rancangan sebelumnya. Pendapatan Daerah menjadi Rp 4,3 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 3,5 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 498 miliar lebih, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 317 miliar lebih. Sementara Belanja Daerah Rp 4,3 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan nota kesepakatan/berita acara oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan Ketua DPRD Putu Parwata, didampingi Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung I Made Sunarta, Sekda I Wayan Adi Arnawa dan Sekwan I Gusti Agung Made Wardika.
Bupati Giri Prasta dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut, menunjukkan sikap realistis dewan untuk dapat menerima laporan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2019 yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, dalam upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik secara transparan dan akuntabel. “Disamping itu pula, tadi saya dan pimpinan beserta anggota dewan juga telah menyepakati KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, menjadi dokumen anggaran yang definitif dan telah dituangkan dalam suatu nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD,” terangnya.
Bupati juga mengungkapkan bahwa kesepakatan terhadap KUA dan PPAS tersebut, merupakan wujud komitmen bersama dan kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang antara lain menyatakan bahwa kesepakatan terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus. “Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah, serta prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan besert plafon anggarannya,” katanya.
“Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah, muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Terutama Pendapatan Asli Daerah sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada drastisnya penurunan penerimaan pada sektor pajak dan retribusi daerah pada pertengahan tahun 2020 ini dan tahun 2021,” imbuh Bupati Giri Prasta.
Disampaikan pula oleh Bupati Giri Prasta bahwa seluruh masukan yang telah disampaikan Dewan akan dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta menyesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021, agar lebih realistis, efektif dan efisien. “Sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD, sehingga pembahasan satu rancangan peraturan daerah dan dua dokumen penganggaran daerah tersebut dapat kita lalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Putu Parwata, menyatakan setelah ditetapkan, dokumen ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2021. Dengan tetap memberikan ruang untuk melakukan penyelarasan berdasarkan dinamika perkembangan dan kebutuhan yang mendesak yang wajib harus dibiayai. Pihaknya juga mengapresiasi atas pencapaian yang diperoleh pemerintah, salah satunya raihan Opini WTP. “Ini membuktikan keseriusan Pemerintah dan Bupati Badung untuk membangun Badung yang lebih baik,” ujarnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala OPD serta para Direksi Perusahaan Daerah. *asa
Komentar