nusabali

Perindo Bali Ancam Pecat Anggotanya di DPRD Klungkung

  • www.nusabali.com-perindo-bali-ancam-pecat-anggotanya-di-dprd-klungkung

MANGUPURA, NusaBali
DPW Partai Perindo Provinsi Bali bersikap tegas dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh salah satu kadernya yang anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54.

Sanksi pemecatan terhadap politisi asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini sudah di depan mata karena tidak ada itikad baik untuk mengundurkan diri setelah menguatnya indikasi pemalsuan ijazah yang digunakannya saat tarung pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu. Meski saat ini masih proses penyelidikan di Polda Bali, namun DPW Perindo Bali dalam waktu dekat akan kirim surat usulan ke DPP Perindo untuk mencabut kartu tanda anggota (KTA) dan memecat yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD Klungkung.

Ketua DPW Perindo Provinsi Bali, I Wayan Sukla Arnata, mengatakan setelah mencuat kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh kader Perindo, pihaknya langsung bersikap dan melakukan penyelidikan secara internal. Dari penyelidikan internal itu, I Nyoman Mujana yang duduk di DPRD Klungkung itu diduga kuat melakukan pemalsuan ijazah saat daftar administrasi untuk maju Caleg di Pileg 2019 lalu.

Di mana, yang bersangkutan menggunakan ijazah orang lain atas nama I Ketut Rintayasa. "Saya lihat sudah ada kepastian dan tidak diragukan lagi tentang pemalsuan ijazah. Sudah jelas benar. Makanya, tidak perlu menunggu berbagai hal lagi. Kita tinggal tunggu dari pusat untuk pencabutan KTA dan yang bersangkutan dipecat," tegas Sukla Arnata saat menggelar konferensi pers di kediamannya di Jalan Bypass Ngurah Rai, Mumbul, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada, Sabtu (8/8) siang.

Ditegaskan Sukla Arnata, ada tiga indikator yang menguatkan pemalsuan yang dilakukan oleh I Nyoman Mujana. Pertama, nomor ijazah yang dipergunakan oleh yang bersangkutan sama dengan nomor ijazah milik I Ketut Rintayasa yang diperkuat dengan keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung. Kedua, pemilik ijazah, I Ketut Rintayasa juga mengakui bahwa saat pencalonan, ijazahnya dipinjam oleh Mujana. Ketiga, dari keterangan Nyoman Mujana, juga mengakui telah melakukan pemalsuan ijazah. Bahkan, setelah kasus ini mencuat, Mujana berjanji akan membuat ijazah lagi.

"Dengan adanya fakta yang menguat ke arah pemalsuan, kita dari DPW Perindo meminta kepada Mujana untuk segera mengundurkan diri. Karena, kalau tetap tidak menghiraukan, kita akan pecat yang bersangkutan," tegas Sukla Arnata. Sukla Arnata juga menyayangkan terkait upaya negosiasi yang sudah diusahakan oleh pihaknya selama ini.

Sejak mencuatnya persoalan pemalsuan ijazah itu, jajaran DPW sudah dua kali melayangkan surat resmi untuk duduk bersama dalam mencari langkah terbaik dan meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri. Tapi, tetap tidak dihiraukan. Langkah mencari jalan terbaik ini untuk kebaikan Mujana dan juga tentunya untuk menyelamatkan nama partai.

"Jangan berlindung dibalik nama baik partai. Kami di Perindo tidak menghendaki kader-kader tercela dan memegang satu jabatan. Saya sudah berkali-kali memanggil, tapi tidak pernah direspon. Kita berencana menggelar rapat formal, tapi tidak pernah terealisasi," ungkap Sukla Arnata sembari menyayangkan ketidakhadiran Mujana dalam proses negosiasi.

Sehingga, dengan ketidakhadiran Mujana dalam pertemuan itu, pihaknya menganggap yang bersangkutan tidak mematuhi aturan di partai. Atas dasar itulah, DPW Perindo Provinsi Bali akan lakukan usulan pemecatan ke DPP. Karena, dalam aturan PKPU, hanya ada tiga syarat berhentinya seorang anggota DPRD, yakni meninggalkan dunia, penjara (berkekuatan hukum tetap) dan diberhentikan alias pecat. Langkah ketiga ini akan diambil kalau yang bersangkutan tetap tidak mau menggundurkan diri.

"Meski belum ada putusan resmi dari kepolisian, kita tetap melakukan usulan pemecatan sesuai adanya aturan PKPU yang membenarkan dan bisa diberhentikan karena ada pengakuan pemalsuan itu. Namun, balik lagi kita ingin yang bersangkutan ada itikad baik dan mengundurkan diri. Perindo tetap menerima dengan baik. Namun, proses hukum tetap berjalan," harapnya.

Sementara Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54, saat dikonfirmasi via telepon terkait ancaman pemecatan yang akan diusulkan DPW Perindo Bali ke DPP, belum bisa banyak komentar. Dia mengaku belum menerima informasi tersebut. "Saya belum tahu informasi itu, saya akan cek dulu," ujar Mujana.  Sebelumnya diberitakan seorang anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019. Po¬litisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini sudah dilaporkan ke polisi, 27 April 2020 lalu, namun baru terendus media massa, Ming¬gu (12/7).

Informasi di lapangan, laporan terhadap Nyoman Mujana atas dugaan mengguna¬kan ijazah palsu tersebut bermula dari adanya surat kaleng masuk ke Kantor De¬wan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Klungkung, Jalan Kartini No 9 Semarapura, Desember 2019 silam. Berdasarkan surat kaleng tersebut, ijazah yang digunakan Nyoman Mujana saat maju tarung Pileg 2019 diduga milik orang lain, tapi identi¬tasnya diganti.

Berselang sebulan kemudian, surat kaleng serupa juga masuk ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Bali, Januari 2020 lalu. Berdasarkan surat kaleng tersebut, akhirnya bergulir menjadi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh seorang warga ke Polda Bali, 27 April 2020. *dar, wan

Komentar