Rekomendasi Panwas Nyantol
Jika memang ada pelanggaran administrasi, BPMPD akan memproses seperti pelanggaran administrasi terhadap dua perbekel sebelumnya
Sanksi Panwas Terhadap Dua Perbekel dan Lurah Belum Digodok
SINGARAJA, NusaBali
Pemkab Buleleng belum tindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Buleleng terhadap pelanggaran administrasi dua perbekel dan satu lurah di Pilkada Buleleng 2017. Indikasinya, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Buleleng mengaku belum terima rekomendasi tersebut.
“Belum, kita belum terima rekomendasinya. Kalau kita terima pasti kita kaji,” terang Kepala BPMPD Buleleng, I Gede Sandhiyasa yang dikonfirmasi, Senin (3/10). Dua perbekel dan satu lurah yang direkomendasikan Panwas, karena pelanggaran administrasi masing-masing Perbekel Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng, Made Suka Sandiada, dan Perbekel Desa/Kecamatan Tejakula I Made Suardana, serta Lurah Kampung Singaraja, Sutrisman.
Ketiganya dijatuhi sanksi administrasi oleh Panwas setelah terbukti terlibat dalam deklarasi pasangan calon incumbent Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PAS-Sutji) di Gedung Kesenian Gde Manik, Jalan Udayana, Singaraja, sebelum mendaftar ke KPU Buleleng, Rabu (21/9) lalu.
Kepala BPMPD Buleleng, Sandhiyasa mengatakan, belum bisa berkomentar banyak terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan terhadap dua perbekel dan satu lurah, karena sampai kemarin pihaknya belum terima rekomendasi dari Panwas. Sandhiyasa menyebut, jika memang ada pelanggaran administrasi yang ditemukan oleh Panwas, maka pihaknya akan memproses seperti pelanggaran administrasi terhadap dua perbekel sebelumnya, yakni Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muh Ashari dan Perbekel Bontihing, Kecamatan Kubutambahan Gede Ardika. Sedangkan untuk pelanggaran Lurah Kampung Singaraja Sutrisman, Sandhiyasa menyebut bukan kewenangannya.
“Saya belum bisa jelaskan karena isi rekomendasinya seperti apa, saya belum tahu. Tetapi kalau memang seperti itu (ada pelanggaran administrasi,red), tentu nanti prosesnya sama dengan pelanggaran dua perbekel sebelumnya,” jelas Sandhiyasa. Sebelumnya dua perbekel, masih-masing Perbekel Celukan Bawang Muh Ashari dan Perbekel Bontihing Gede Ardika telah dijatuhkan sanksi berupa teguran tertulis oleh Bupati setelah menerima kajian dari BPMPD.
Sanksi berupa teguran tertulis itu berdasarkan rekomendasi Panwas yang temukan pelanggaran administrasi terhadap kedua perbekel itu pada saat tahapan verifikasi faktual terhadap dukungan KTP dari pasangan calon indpenden. Setelah dua perbekel dijatuhi sanksi teguran, kembali Panwas temukan pelanggaran administrasi terhadap dua perbekel, yakni Perbekel Sari Mekar Made Suka Sandiada dan Perbekel Tejakula Made Suardana, serta satu lurah, yakni Lurah Kampung Singaraja Sutrisman. * k19
Komentar