nusabali

Dari 133 Desa di Tabanan, Baru 11 Desa Miliki TPS 3R

  • www.nusabali.com-dari-133-desa-di-tabanan-baru-11-desa-miliki-tps-3r

TABANAN, NusaBali
Pembangunan tempat pengolahan sampah (TPS) di masing-masing desa di Kabupaten Tabanan belum merata. Sebab, dari 133 desa yang ada, baru 11 desa yang memiliki TPS 3R (reuse, reduce, dan recycle).

Desa yang belum memiliki TPS 3R masih terkendala lahan dan anggaran. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tabanan I Made Subagia mengakui, bahwa saat ini baru 11 desa yang memiliki TPS 3R. Itupun pengolahannya masih kategori tidak seluruhnya sangat aktif. “Dari 133 desa, baru 11 desa yang punya,” ungkapnya, Minggu (9/8).

Adapun 11 desa yang sudah memiliki TPS 3R adalah Desa Jatiluwih (Kecamatan Penebel), Desa Beraban (Kecamatan Kediri), Desa Bantas (Kecamatan Selemadeg Timur), Desa Dauh Peken (Kecamatan Tabanan), Desa Dajan Peken (Kecamatan Tabanan), Desa Batanyuh (Kecamatan Marga), Desa Kediri (Kecamatan Kediri), Desa Pajahan (Kecamatan Pupuan), Desa Pujungan (Kecamatan Pupuan), Desa Bajera (Kecamatan Selemadeg), dan Desa Selabih (Kecamatan Selemadeg Barat) yang baru mendapat bantuan dari pusat untuk pembangunan TPS 3R.

Menurut Subagia, desa yang masih belum memiliki TPS 3R karena terkendala anggaran dan lahan. Sebab untuk bisa membangun TPS 3R serta agar bisa dapat bantuan dari pusat, harus bisa menyediakan lahan. “TPS 3R yang ada saat ini seluruhnya aktif, namun kategorinya ada yang aktif, dan sangat aktif,” ujar Subagia.

Diakui Subagia bagi desa yang belum memiliki TPS 3R, selama ini masyarakatnya masih membuang sampah di lingkungan sekitar seperti di teba (kebun). Bahkan tidak bisa dipungkiri banyak TPS liar yang terdapat di desa maupun kecamatan.

Maka dari itu agar masyarakat seluruhnya terdorong untuk mengelola sampah, dalam waktu dekat Dinas LH akan menyiapkan surat edaran (SE), diharapkan seluruh desa membangun TPS 3R. Sehingga pembuangan sampah ke TPA yang ada di Banjar Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, bisa berkurang.

Apalagi sesuai amanah Perda 14 Tahun 2019, adat wajib mengelola sampahnya sendiri dengan syarat salah satunya membangun TPS 3R. “Selama ini desa yang belum memiliki TPS 3R karena belum memiliki lahan termasuk prioritas biaya pengalokasian dana untuk membangun TPS 3R,” kata Subagia.

Meskipun demikian, antusias desa untuk membangun TPS 3R sangat tinggi. Terbukti di 2020 ini, ada sekitar 12 desa yang sudah mengalokasikan pembangunan TPS 3R. Namun lantaran pandemi Covid-19, anggaran di-refocusing. “Dengan kondisi ini artinya desa sudah mulai memikirkan terkait kebersihan lingkungan, sehingga di tahun 2021 rasanya pembangunan TPS 3R kembali bertambah,” katanya. *des

Komentar