Pengelola Kantin Kena Retribusi Kekayaan Daerah
Pendapatan retribusi kantin pada tahun 2019 hanya Rp 14 juta.
BANGLI, NusaBali
Kantin sekolah dan kantin kantor di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangli dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Besaran retribusi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017. Saat pandemi Covid-19, belum ada kebijakan khusus bagi para pengelola kantin.
Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKAPD) Bangli, Dewa Rai Meranggi Adnyana, mengatakan besaran tarif retribusi kantin sekolah di kabupaten Rp 500.000 per tahun, kantin sekolah di kota kecamatan Rp 400.000 per tahun, dan kantin sekolah di desa Rp 200.000 per tahun. Kantin di perkantoran atau OPD sebesar Rp 600.000 per tahun. Untuk kantin di sekolah tidak buka seperti sebelumnya karena pembelajaran dilakukan dari rumah. “Kondisi ini cukup berat bagi pengelola kantin untuk bayar retribusi," ungkap Dewa Rai, Minggu (9/8).
Dewa Rai mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan khusus terkait retribusi kantin. Pungutan retribusi kantin tetap dilaksanakan sesuai Perda. Hingga kini tidak ada pengajuan keberatan. Wajib retribusi nantinya akan diberikan surat ketetapan retribusi daerah. “Belum ada yang mengajukan keberatan. Pembayaran retribusi pada akhir tahun," jelas Dewa Rai. Disebutkan, wajib retribusi sebanyak 133 orang.
Pendapatan retribusi kantin pada tahun 2019 hanya Rp 14 juta. Sementara dari jumlah wajib retribusi nilainya Rp 42 juta lebih. Diakui masih banyak wajib retribusi yang tidak bayar. Rencananya kantin di sekolah diserahkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli. Sehingga lebih mudah pengelolaannya. “Kami masih koordinasikan, pengelolaan retribusi kantin sekolah bisa di Dinas Pendidikan. Seperti apa pengelolaan aset, masih akan dibahas,” imbuhnya. *esa
Kantin sekolah dan kantin kantor di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bangli dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Besaran retribusi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017. Saat pandemi Covid-19, belum ada kebijakan khusus bagi para pengelola kantin.
Sekretaris Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKAPD) Bangli, Dewa Rai Meranggi Adnyana, mengatakan besaran tarif retribusi kantin sekolah di kabupaten Rp 500.000 per tahun, kantin sekolah di kota kecamatan Rp 400.000 per tahun, dan kantin sekolah di desa Rp 200.000 per tahun. Kantin di perkantoran atau OPD sebesar Rp 600.000 per tahun. Untuk kantin di sekolah tidak buka seperti sebelumnya karena pembelajaran dilakukan dari rumah. “Kondisi ini cukup berat bagi pengelola kantin untuk bayar retribusi," ungkap Dewa Rai, Minggu (9/8).
Dewa Rai mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan khusus terkait retribusi kantin. Pungutan retribusi kantin tetap dilaksanakan sesuai Perda. Hingga kini tidak ada pengajuan keberatan. Wajib retribusi nantinya akan diberikan surat ketetapan retribusi daerah. “Belum ada yang mengajukan keberatan. Pembayaran retribusi pada akhir tahun," jelas Dewa Rai. Disebutkan, wajib retribusi sebanyak 133 orang.
Pendapatan retribusi kantin pada tahun 2019 hanya Rp 14 juta. Sementara dari jumlah wajib retribusi nilainya Rp 42 juta lebih. Diakui masih banyak wajib retribusi yang tidak bayar. Rencananya kantin di sekolah diserahkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bangli. Sehingga lebih mudah pengelolaannya. “Kami masih koordinasikan, pengelolaan retribusi kantin sekolah bisa di Dinas Pendidikan. Seperti apa pengelolaan aset, masih akan dibahas,” imbuhnya. *esa
Komentar