nusabali

PLN Surati Kelian Banjar di Kuta dan Kuta Selatan

Antisipasi Layangan Rusak Jaringan Listrik

  • www.nusabali.com-pln-surati-kelian-banjar-di-kuta-dan-kuta-selatan

MANGUPURA, NusaBali
Guna mengantisipasi kejadian gangguan jaringan listrik yang disebabkan layangan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kuta menyurati kelian banjar se–Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan.

Dalam surat tersebut PLN minta kelian banjar mengingatkan warganya supaya tidak nekat menaikkan layangan di dekat gardu PLN. Apalagi, ada undang-undang yang menanti kalau mengakibatkan kerusakan pada jaringan PLN, terancam kurungan 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuta Ida Bagus Surya Respati, menerangkan saat musim layangan seperti ini, pihaknya melakukan berbagai upaya pencegahan kerusakan yang ditimbulkan. Selain berkoordinasi dengan para penggemar layangan, PLN ULP Kuta juga bersurat kepada kelian banjar se–Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan. Hal ini semata untuk melakukan pencegahan.

“Selain sosialisasi, kami sudah koordinasi dengan Babinsa untuk menginformasikan setiap layangan yang diterbangkan khususnya dekat dengan gardu PLN. Selain itu, kami juga sudah bersurat ke kelian banjar yang intinya mengimbau dan merespons setiap ada layangan yang dekat dengan jaringan listrik,” kata Surya Respati, Minggu (9/8) siang.

Surat imbauan itu, lanjut Surya Respati, merujuk dari Surat Edaran Provinsi Bali Nomor 671/3154/Disnakeresdem tanggal 13 Mei 2020 tentang penataan pohon dan bermain layang-layang dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sehingga, dalam rangka memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan itu, pihaknya berperan aktif mengimbau masyarakat agar tidak bermain layang-layang pada radius 5 kilometer dari gardu induk PLN. Selain itu, pihaknya juga berharap layangan yang diterbangkan ukurannya kurang dari 50 cm.

“Dalam surat imbauan itu, ada juga spesifikasi terkait bahan pembuatan layangan yang dilarang. Kemudian, pada layangan juga tidak boleh dipasangi lampu ornamen serta menggunakan benang/senar yang berbahaya,” tegas Surya Respati. *dar

Komentar